Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

BPIP Gandeng Anggota DPR RI Furtasan Ali Yusuf Sosialisasikan Survei Publik RUU BPIP

24
×

BPIP Gandeng Anggota DPR RI Furtasan Ali Yusuf Sosialisasikan Survei Publik RUU BPIP

Sebarkan artikel ini

Serang, Banten – MediaViral.co

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Anggota DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Furtasan Ali Yusuf, SE, S.Kom., M.M. menggelar kegiatan sosialisasi dan survei publik dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang BPIP (RUU BPIP). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Indoor Universitas Banten Jaya (Unbaja), Jumat (31/10/2025).

Example 300250

Melalui kegiatan tersebut, BPIP dan DPR RI berupaya menyerap masukan masyarakat guna memperkuat landasan hukum lembaga BPIP agar memiliki kewenangan yang lebih kuat dan efektif dalam membina serta menanamkan nilai-nilai Pancasila di tengah tantangan zaman.


Tujuan dan Substansi RUU BPIP

Dalam paparannya, Prof. Furtasan Ali Yusuf menjelaskan bahwa penyusunan RUU BPIP memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Memperkuat Landasan Hukum
    RUU ini disusun agar BPIP memiliki dasar hukum yang lebih kuat, tidak hanya berdasarkan Peraturan Presiden seperti saat ini, tetapi dalam bentuk undang-undang yang mengikat.
  2. Penguatan Kewenangan
    Melalui RUU ini, BPIP diharapkan memiliki kewenangan yang lebih imperatif, bukan sekadar bersifat rekomendatif, sehingga dapat menegur lembaga atau pihak yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
  3. Melindungi Ideologi Pancasila
    RUU BPIP juga dirancang untuk melindungi dan memperkokoh Pancasila sebagai ideologi negara dari pengaruh negatif yang dapat mengancam persatuan bangsa.
  4. Menjawab Tantangan Zaman
    Selain itu, RUU ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan aktual, seperti kesenjangan sosial dan dampak perkembangan teknologi terhadap kehidupan berbangsa.

Dukungan dan Harapan

Sementara itu, Hakim Abdurrohman selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU BPIP agar segera dapat diimplementasikan.

“RUU BPIP ini perlu segera diwujudkan agar menjadi acuan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Hakim.

Ia menambahkan, penguatan BPIP melalui undang-undang akan membuat lembaga tersebut memiliki legitimasi yang lebih kokoh dalam menjalankan fungsi pembinaan ideologi bangsa.

“RUU BPIP harus dikuatkan dan dilembagakan, tidak hanya berada di bawah Perpres, tetapi juga diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, implementasi, pengaduan, dan rekomendasi dapat dilakukan oleh seluruh entitas bangsa secara lebih terarah,” jelasnya.

Hakim juga menilai, penguatan BPIP sejalan dengan perjuangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, di mana Pancasila menjadi pilar utama dalam membangun karakter dan persatuan bangsa.
Editor: Redaksi MediaViral.co

Example 300x375