Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

GEPASS Kepung Kantor Kejari dan Bupati OKU Timur, Desak Penetapan Tersangka Kholid Mawardi dan Adi Nugraha

59
×

GEPASS Kepung Kantor Kejari dan Bupati OKU Timur, Desak Penetapan Tersangka Kholid Mawardi dan Adi Nugraha

Sebarkan artikel ini

OKU Timur, Sumatera Selatan — Mediaviral.co

Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Sumatera Selatan (GEPASS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati OKU Timur dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur), Kamis (30/10/2025). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang dinilai masih mandek di tahap penyidikan.

Example 300250

Aksi yang berlangsung tertib namun tegang itu sempat menyita perhatian masyarakat sekitar. Di Kantor Bupati OKU Timur, massa hanya diterima oleh pejabat Asisten Sekretaris Daerah (Setda). Sementara di Kantor Kejari OKU Timur, massa disambut oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus, yang menerima langsung pernyataan sikap dari perwakilan GEPASS.

Dalam orasinya, M. Satria, selaku perwakilan GEPASS, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kejaksaan agar menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam memberantas korupsi, namun kami juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional,” ujar Satria dalam orasinya.

GEPASS menyoroti dua kasus dugaan korupsi yang disebut belum ada kejelasan hukum. Pertama, dugaan penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) OKU Timur periode 2018–2023, yang diduga melibatkan H.M. Kholid Mawardi selaku Ketua PMI OKU Timur. Massa menilai lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dan laporan pertanggungjawaban dana hibah menjadi sumber masalah yang harus diusut hingga tuntas.

Kedua, dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) OKU Timur periode 2017–2021, yang disebut melibatkan H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., selaku Ketua KONI saat itu.

“Kami meminta Kejari OKU Timur segera memeriksa dan menetapkan kedua nama tersebut sebagai tersangka. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Satria.

Dalam aksinya, GEPASS memberikan ultimatum selama tujuh hari kerja (7×24 jam) kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan perkembangan nyata dalam proses penyidikan kedua kasus tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Aksi sempat memanas ketika beberapa peserta berorasi dengan nada tinggi di depan Kantor Kejari. Namun, situasi berhasil diredam oleh aparat kepolisian dan petugas kejaksaan yang berjaga, sehingga unjuk rasa kembali berlangsung kondusif.

“Kami juga telah berkomunikasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyampaikan tuntutan ini. Kami berharap Kejaksaan bekerja profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tutup Satria.

(Redaksi Mediaviral.co)

Example 300x375