Lampung Utara, MediaViral.co
Kasus memalukan kembali mencoreng dunia pendidikan di Lampung Utara. Seorang oknum operator di MAN 1 Kotabumi berinisial SDC dilaporkan ke Polres Lampung Utara atas dugaan pemerkosaan dan penipuan terhadap siswi di bawah umur berinisial NA (15), warga Kotabumi.
Laporan resmi tersebut dibuat pada Kamis (23/10/2025) dengan nomor LP/B/580/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, dan turut didampingi langsung oleh pihak keluarga korban.
Dugaan Tindakan Bejat
Berdasarkan keterangan keluarga, SDC diduga telah memanfaatkan kedekatannya dengan korban hingga terjadi perbuatan tidak senonoh yang mengakibatkan korban mengalami trauma berat dan berhenti sekolah.
Keluarga korban menyebut, pelaku bukan hanya memperdaya korban secara emosional, tetapi juga melakukan tindakan yang merusak masa depan anak di bawah umur tersebut.
“SDC sudah menghancurkan masa depan adik saya. Sekarang dia malu keluar rumah, tidak mau sekolah lagi. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar BI, kakak korban, dengan nada tegas saat ditemui wartawan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, SDC dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82.
Dalam aturan tersebut, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dapat dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal tambahan terkait penipuan apabila terbukti memperdaya korban dengan janji-janji palsu atau iming-iming tertentu.
Perlindungan untuk Korban
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan kerahasiaan identitas, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pihak kepolisian diharapkan dapat memproses kasus ini secara transparan, profesional, dan berpihak pada korban.
“Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar serius menangani perkara ini. Jangan sampai pelaku lepas dari jerat hukum,” tambah keluarga korban.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara. Pihak kepolisian memastikan akan memanggil saksi-saksi dan melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan status hukum terlapor.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi dunia pendidikan agar lebih selektif dan tegas terhadap tenaga pendidik maupun pegawai sekolah yang menyalahgunakan wewenang dan merusak nama baik lembaga pendidikan.
Masyarakat berharap agar aparat kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang berani merusak masa depan anak bangsa.
(Redaksi / MediaViral.co)
















