Lampung Utara — MediaViral.co
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Lampung Utara diamankan aparat kepolisian dalam Operasi Antik 2025 karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Salah satu di antaranya diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara.
Penangkapan ketiga ASN tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kenari Gang M. Zen, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Ketiga ASN yang diamankan masing-masing berinisial:
GPL (43), Sekretaris Satpol PP Lampung Utara, warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta.
AJ (30), warga Jalan Kenari Gang M. Zen, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
EAS (42), warga Jalan Ki Manshur Gang Hamawi No.115, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu buah centong pipet, dua buah pirek (salah satunya berisi sabu), satu buah bong, satu buah jarum, satu buah korek api, serta tiga unit telepon genggam merek Vivo Y20, Vivo Y36, dan Infinix.
Menurut keterangan pihak Polsek Kotabumi Kota, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan mendapati ketiganya sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu.
Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Mardiansyah saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan karena nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.
(MediaViral.co)
















