Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Miris! Sejumlah PKBM di Kota Serang Diduga Manipulasi Data Siswa dan Tenaga Pengajar

91
×

Miris! Sejumlah PKBM di Kota Serang Diduga Manipulasi Data Siswa dan Tenaga Pengajar

Sebarkan artikel ini

Kota Serang, Banten — MediaViral.co

Dunia pendidikan di Kota Serang kembali tercoreng. Dugaan kuat adanya manipulasi data siswa dan tenaga pengajar oleh sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah tersebut mencuat ke permukaan, setelah ditemukan ketidaksesuaian antara data resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan data yang disampaikan oleh pihak pengelola lembaga.

Example 300250

Ketua Forum PKBM Kota Serang, Sulaiman, saat ditemui awak media mengungkapkan bahwa salah satu lembaga, yakni PKBM CN, mengaku memiliki 12 tenaga pengajar aktif. Namun, berdasarkan hasil penelusuran di Dapodik, tercatat hanya 6 orang guru yang terdaftar, tanpa adanya tenaga kependidikan (Tendik) sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, juga ditemukan perbedaan mencolok pada jumlah siswa. Sulaiman menyebut ada 260 siswa aktif, namun data Dapodik menunjukkan jumlah 364 siswa, menimbulkan dugaan adanya data fiktif untuk kepentingan tertentu.

Selain PKBM CN, hasil survei lapangan yang dilakukan awak media pada 12 April 2025 ke beberapa lembaga lain seperti PKBM GN, P2B, dan Kartika, juga mengindikasikan hal serupa. Beberapa di antaranya bahkan diduga tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara rutin, melainkan hanya aktif secara administratif demi memenuhi syarat pengajuan dan pencairan dana pendidikan dari pemerintah.

“Saya merasa sangat miris dan menyayangkan hal ini terjadi. Pendidikan adalah sektor penting untuk meningkatkan kualitas SDM, tapi justru dijadikan ladang memperkaya diri,” ujar Sulaiman dengan nada kecewa.

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan. Terlebih, manipulasi data di sektor pendidikan termasuk pelanggaran serius yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU Administrasi Kependudukan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagi pihak yang terbukti melakukan pemalsuan atau manipulasi data pendidikan, ancaman hukuman pidananya bisa mencapai 6 tahun penjara atau lebih, tergantung pada jenis dan dampak perbuatannya.

Masyarakat pun mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh PKBM di wilayah tersebut. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pendidikan nonformal, agar tujuan mulia mencerdaskan kehidupan bangsa tidak tercemar oleh kepentingan pribadi. (***)

Example 300x375