Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat – MediaViral.co
Aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Gunung Peti, wilayah Taman Nasional yang berada di antara Desa Cicadas dan Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, kian marak dan mengkhawatirkan. Meski sudah berulang kali diingatkan oleh pihak berwenang, kegiatan tersebut masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Menurut keterangan salah seorang penambang yang enggan disebutkan namanya, para pemilik lubang tambang sebagian besar merupakan warga Kampung Lebak Nangka, Desa Cicadas. Ia juga mengungkapkan bahwa penambang tidak hanya berasal dari wilayah Sukabumi, tetapi juga datang dari luar daerah.
“Bukan hanya orang sini saja, ada juga yang dari luar daerah. Aktivitas penambangan dilakukan siang dan malam hari. Pokoknya ramai-ramai lah,” ujarnya.
Kepala Resort Taman Nasional Blok Cisolok, Kohar, membenarkan adanya aktivitas tambang emas di kawasan tersebut. Ia menyebut pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan dan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas tersebut dan menanam kembali pohon di area yang rusak.
“Kami sudah memberikan peringatan dan menegaskan agar mereka melakukan reboisasi. Namun jika masih terus menambang, kami akan tindak sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku,” tegas Kohar.
Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian besar penambang memiliki tempat pengolahan bijih emas masing-masing di rumah mereka. Praktik ini jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), di mana kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi kepada salah seorang warga berinisial R, yang diduga menjadi penadah hasil tambang emas ilegal, ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang yang merusak lingkungan tersebut.
Masyarakat sekitar berharap agar Pemerintah Daerah dan APH segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap para pelaku pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lebih parah di kawasan Taman Nasional Gunung Peti. (***)
















