Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Anggaran Penyertaan Modal Tahun 2024 di Desa Sukamaju Talegong Diduga Tak Sinkron, DPMD dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

11
×

Anggaran Penyertaan Modal Tahun 2024 di Desa Sukamaju Talegong Diduga Tak Sinkron, DPMD dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Talegong, Garut – Jawa Barat | MediaViral.co

Anggaran penyertaan modal tahun 2024 di Desa Sukamaju, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat perbedaan data antara laporan yang tercantum di Ling Kemendes dan keterangan dari Kepala Desa Sukamaju, Aan.

Example 300250

Berdasarkan data yang dihimpun dari Ling Kemendes, Desa Sukamaju tercatat hanya mengalokasikan Rp40 juta untuk penyertaan modal tahun anggaran 2024. Namun, ketika dikonfirmasi oleh tim Mediaviral.id, Kepala Desa Sukamaju memberikan keterangan berbeda.

“Penyertaan modal tahun 2024 itu kalau tidak salah sebesar Rp90 juta, dengan rincian tahap satu Rp40 juta dan tahap dua Rp50 juta. Dana itu diberikan kepada BUMDes Sukamaju yang bergerak dalam layanan BJB Ling atau tarik tunai. Dari kegiatan itu juga desa mendapat PAD sekitar Rp12 juta di tahun 2024,” ujar Aan melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/10/2025).

Namun demikian, perbedaan angka antara laporan Kemendes dan keterangan kepala desa tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Salah seorang pemerhati anggaran desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, data di Ling Kemendes seharusnya akurat, karena bersumber langsung dari laporan resmi pemerintah desa.

“Data di Ling Kemendes itu diinput langsung oleh pihak desa. Jadi, kalau ada selisih angka antara laporan pusat dan pernyataan kepala desa, itu patut dipertanyakan. Apalagi kepala desa sekarang berfungsi sebagai PPKAD (Pejabat Pengelola Keuangan Anggaran Desa), yang wajib mengetahui setiap penggunaan anggaran desa,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa ketidaktahuan kepala desa terhadap detail anggaran merupakan hal yang tidak wajar dan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kepala desa itu penanggung jawab penuh terhadap realisasi dan penggunaan dana desa. Kalau sampai tidak tahu secara pasti, berarti sistem administrasi dan transparansi keuangan di desa itu perlu diaudit,” tegasnya.

Melihat adanya dugaan ketidaksesuaian data dan potensi penyimpangan, ia berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat Kabupaten Garut segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kebenaran laporan dan penggunaan anggaran di Desa Sukamaju.

“Kalau terbukti ada penyimpangan, maka harus ada tindakan hukum. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang, karena menyangkut uang rakyat,” tutupnya.

Tim MediaViral.co
Reporter: Riyansah

Example 300x375