Sukabumi, Jawa Barat – MediaViral.co
Aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kampung Bojong Deet, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan publik. Maraknya kegiatan tambang tanpa izin tersebut dinilai sangat meresahkan warga dan mengancam kelestarian lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, ditemukan dua titik lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi aktif. Aktivitas tersebut bahkan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Dari informasi yang dihimpun, seorang individu berinisial Kuca disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan dalam kegiatan tambang ilegal itu.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan aktivitas tambang tersebut. Selain menimbulkan kebisingan, kegiatan pengerukan tanah di area perbukitan juga dikhawatirkan dapat memicu tanah longsor di musim hujan.
“Kami khawatir tanah di sekitar sini bisa amblas sewaktu-waktu. Sudah beberapa kali terlihat longsoran kecil akibat galian itu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (13/10/2025).
Aktivitas tambang emas tanpa izin juga berpotensi mencemari aliran sungai di sekitar lokasi akibat limbah bahan kimia yang digunakan dalam proses pemisahan emas. Kondisi ini semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.
Pemerhati hukum dan lingkungan, Andi, SH, menegaskan bahwa aparat kepolisian perlu segera menindaklanjuti temuan ini secara hukum.
“Jika benar ada pihak yang mengorganisir tambang emas ilegal di wilayah tersebut, maka harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai dibiarkan karena dampaknya bisa fatal bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan tambahan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Masyarakat berharap Polres Sukabumi bersama Polda Jawa Barat segera menindaklanjuti laporan ini dan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal yang ada. Tindakan tegas dinilai penting agar tidak terjadi bencana maupun kerugian lingkungan yang lebih besar. (***)
















