LAMPUNG BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Lembaga Swadaya Masyarakat triga nusantara Indonesia (LSM TRI NUSA),kamis 13/6/2024 resmi melayangkan laporan ke Inspektorat kabupaten Lampung Barat atas Dugaan Penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa 2023 di Pekon kubu perahu kecamatan balik bukit.
Ahmad Zainuddin selaku ketua LSM TRI NUSA DPC kabupaten Lampung Barat menerangkan “hari ini kami melaporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2023 Pekon Kubu Perahu ini, Dan surat aduan sudah kami masukkan ke Inspektorat dengan tembusan kepolisian,Kejaksaan dan ke Bupati, Lampung Barat” ujarnya kepada media.
Lebih lanjut Ahmad Zainuddin mengatakan”yang kami adukan adalah dugaan penyalahgunaan dana desa yang tidak transparan dan tidak bias diberikan akses dan keterbukaan publik pada tahun 2023 serta penggunaan dana Elnino pada tahun yang sama LSM TRI NUSA sudah meminta akses informasi /data-data yang terkait dengan pengembangan dan kemajuan Desa, sebagai bahan instrumen pengendalian, monitoring dan evaluasi proses penyusunan RKPDes mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik melalui media cetak,Karena dokumen penggunaan anggaran tersebut bukan dokumen rahasia lagi jadi apabila kami selaku pemantau dan (sosial kontrol) suatu kebijakan pengelolaan anggaran tidak diberikan akses untuk mengetahui itu cukup sangat mengherankan”tukasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan “Selama 1 (satu) bulan tim melakukan investigasi ke lapangan,dan sudah beberapa kali juga mencoba konfirmasi ke kepada Peratin namun selalu tidak berada ditempat,jadi patut diduga kuat memang terjadi ada penyelewengan dalam penggunaan anggaran dana desa dan bantuan Elnino pada tahun 2023 tidak melaksanakan sesuai dengan anggaran sesuai petunjuk juklak juknisnya”
“Oleh karna itu Kami meminta kepada BPK dan Inspektorat kabupaten Lampung Barat untuk mengaudit tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa kubu perahu ini,” tutup zainudin.
(koranpemberitaankorupsi.id)














