Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co
Proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 1 Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh CV. Wira Bina Karya dengan nilai kontrak Rp 2.071.141.132,00 (dua miliar tujuh puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh dua rupiah) ini diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum pada papan proyek.
(Sabtu, 4 Oktober 2025)
Proyek tersebut dimulai pada 2 September 2025 dan dijadwalkan rampung pada 30 Desember 2025, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Namun, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa bagian bangunan terlihat dikerjakan secara asal-asalan, material bangunan tidak seragam, dan sebagian pondasi tampak tidak memenuhi standar teknis.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami sering melihat para pekerja bekerja tanpa pengawasan yang jelas. Materialnya pun tampak seadanya. Kalau proyek sebesar dua miliar rupiah hasilnya begini, masyarakat tentu curiga ada penyimpangan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Bapak S. Gultom, yang menilai perlu adanya tindakan tegas dari instansi terkait.
“Pendidikan itu fondasi masa depan anak-anak kita. Kalau proyek sekolah dikerjakan asal jadi, berarti masa depan mereka juga dipermainkan. Kami minta aparat hukum, inspektorat, dan Dinas Pendidikan segera turun ke lapangan,” tegasnya.
Apabila benar terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Masyarakat berharap agar proyek tersebut segera diaudit secara menyeluruh untuk menjaga transparansi penggunaan dana pendidikan serta mencegah potensi kerugian negara.
(Rijal / Media Viral.co)
















