Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co
Proyek bantuan perbaikan jalan dari PTPN IV Regional 2 Kebun Tinjowan senilai Rp 50 juta di Jalan Perjuangan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Bantuan yang bersumber dari dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR BUMN tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari hasil pantauan di lapangan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, tampak jelas bahwa pengerjaan tambal-sulam jalan hanya berupa penaburan batu koral dan semen tipis tanpa proses pemadatan memadai. Bahkan, di sejumlah titik, material langsung dilindas kendaraan berat sebelum mengering, sehingga berpotensi cepat rusak.
Warga sekitar menilai hasil pekerjaan tersebut jauh dari harapan dan tidak sebanding dengan nilai bantuan Rp 50 juta yang digelontorkan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
“Kalau bantuannya Rp 50 juta, seharusnya hasilnya bagus. Ini seperti cuma ditabur batu, besok pun bisa rusak lagi,” keluh salah seorang warga Ujung Padang kepada Media Viral.co.
Diduga Ada Selisih Penggunaan Anggaran
Berdasarkan analisa sederhana terhadap volume pekerjaan dan harga material di lapangan, biaya riil untuk pekerjaan dengan kualitas seperti itu diperkirakan hanya sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Dengan anggaran resmi tercatat sebesar Rp 50 juta, maka terdapat selisih sekitar Rp 30–35 juta yang patut diduga sebagai potensi kerugian keuangan negara.
Artinya, potensi penyimpangan dana bisa mencapai 60–70 persen dari total anggaran CSR.
Indikasi Pelanggaran Aturan
Selain kualitas pekerjaan yang rendah, proyek ini juga tidak memasang papan nama kegiatan, yang seharusnya menjadi kewajiban untuk transparansi publik sebagaimana diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010.
Selain itu, mutu konstruksi yang jauh di bawah standar bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta penggunaan dana CSR yang tidak tepat sasaran melanggar Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 tentang TJSL.
Potensi Jerat Hukum
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun dan/atau denda Rp50 juta–Rp1 miliar.”
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2017, penyedia jasa yang tidak memenuhi standar mutu dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian pekerjaan, pencabutan izin usaha, hingga pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda sampai Rp10 miliar.
Desakan Audit dan Transparansi
Warga Kecamatan Ujung Padang mendesak BPKP dan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap realisasi penggunaan dana CSR tersebut.
Publik juga menuntut manajemen PTPN IV Regional 2 agar memberikan klarifikasi terbuka mengenai:
Siapa pelaksana kegiatan,
Bagaimana proses penggunaan anggaran,
Dan di mana laporan pertanggungjawaban keuangan proyek tersebut.
Dana CSR Seharusnya untuk Kepentingan Masyarakat
Dana CSR seharusnya menjadi wujud nyata kepedulian perusahaan negara terhadap masyarakat sekitar. Namun apabila pelaksanaannya hanya sebatas formalitas dan pekerjaan dilakukan asal jadi, hal itu justru mengkhianati semangat tanggung jawab sosial BUMN dan merugikan negara serta rakyat.
(Rijal)
















