Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

1,3 Triliun Hanya Bermodal Secarik Kertas: Skandal Kredit Fiktif ala Cover Note

16
×

1,3 Triliun Hanya Bermodal Secarik Kertas: Skandal Kredit Fiktif ala Cover Note

Sebarkan artikel ini

Palembang, Sumatera Selatan –
MediaViral.co

Kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan PT BSS dan PT SAL berpotensi merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dengan potensi kerugian tak tertagih sekitar Rp800 miliar.

Example 300250

Skandal ini bermula dari cover note yang diterbitkan oleh seorang notaris. Cover note tersebut seharusnya hanya berupa pernyataan sementara karena sertifikat HGU masih dalam proses, belum clean and clear, dan masih terkait alih fungsi tanah negara untuk dijadikan agunan.

Namun, secarik kertas cover note ini justru dianggap bernilai finansial oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga dijadikan dasar pagu kredit. Bank BRI pun menyetujui kredit modal kerja Rp1,3 triliun kepada PT BSS dan PT SAL, dengan dalih adanya dukungan pernyataan dari Kanwil BPN Sumsel dan Kementerian ATR.

“Kun Faya Kun, maka jadilah kredit dengan agunan secarik kertas cover note notaris, mengabaikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko perbankan,” ungkap seorang pengamat hukum.

Panen Sawit Tak Mampu Bayar Utang

Sayangnya, perkebunan sawit PT BSS dan PT SAL diduga tidak ditanami sesuai perjanjian pinjaman. Akibatnya, hasil panen tandan buah segar (TBS) tidak mampu menutup bunga dan pokok pinjaman.

Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, menilai ada kemungkinan dana kredit justru dialihkan:

digunakan untuk investasi perusahaan induk, PT PU,

tersedot biaya tinggi untuk proses HGU dan cover note,

atau digunakan untuk ganti rugi lahan.

Desakan MAKI kepada Kejaksaan

Feri menegaskan, Kejaksaan tidak boleh tebang pilih dalam memanggil saksi kunci, termasuk:

WS, pemilik PT PU sekaligus pemegang saham PT BSS dan PT SAL,

HS, mantan Menteri ATR,

N, mantan Sekretaris Kanwil BPN Sumsel.

“Rp800 miliar harus ditanggung PT PU sebagai induk perusahaan. WS mesti dijerat dengan pasal Corporate Crime,” tegas Feri.

Ia juga mendesak Menteri ATR/BPN, Yusron Wahid, segera mereformasi manajemen internal, khususnya di Sumatera Selatan, yang diduga sarat praktik mafia tanah dan mafia jabatan. (***)

Example 300x375