Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Kejari Way Kanan Tetapkan IB Sebagai Tersangka Korupsi APB Kampung Bandar Dalam

163
×

Kejari Way Kanan Tetapkan IB Sebagai Tersangka Korupsi APB Kampung Bandar Dalam

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung – MediaViral.co

Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka berinisial IB diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan APB Kampung Bandar Dalam Tahun Anggaran 2020 hingga 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (24/9/2025) di Kantor Kejari Way Kanan.

Example 300250

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1610/L.8.17/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025. Langkah ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-01/L.8.17/Fd.2/04/2024 tanggal 3 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka IB sebelumnya telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir. Pihaknya kini menjadwalkan pemeriksaan resmi terhadap tersangka dan berharap yang bersangkutan kooperatif.

“Berdasarkan laporan hasil penghitungan auditor Inspektorat Kabupaten Way Kanan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp626.511.273,-,” tegas Kajari.

Dody menambahkan, Kejari Way Kanan berkomitmen untuk terus aktif dalam pemberantasan korupsi demi menciptakan aparatur daerah yang bersih, tertib, serta pemerintahan yang efektif dan efisien.

Sementara itu, di hari yang sama, Kejari Way Kanan juga menerima pelimpahan berkas perkara Tipikor atas nama tersangka AS terkait dugaan penyalahgunaan APB Kampung Banjar Sakti Tahun Anggaran 2020 dari Penyidik Polres Way Kanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, SH., MH., membenarkan pelimpahan tersebut. “Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara Tipikor dari Polres Way Kanan. Kami juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka AS selama 20 hari ke depan, yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Way Kanan,” ungkapnya.

Dengan penetapan dan pelimpahan kasus ini, Kejari Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. (***)

Example 300x375