Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Demo FABB di Bengkulu Berujung Ricuh, Kelompok Berikat Kepala Hitam Diduga Picu Bentrokan

0
×

Demo FABB di Bengkulu Berujung Ricuh, Kelompok Berikat Kepala Hitam Diduga Picu Bentrokan

Sebarkan artikel ini

Bengkulu — 25 Agustus 2026 | MediaViral.co

Aksi unjuk rasa Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) di Kota Bengkulu pada Senin (24/8/2026) berakhir ricuh. Aksi yang awalnya berjalan untuk menyampaikan aspirasi di sejumlah kantor pemerintahan berubah menjadi bentrokan di Jalan S. Parman.

Example 300250

FABB sebelumnya menggelar aksi di tiga lokasi, yakni Kejaksaan Tinggi Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, dan Kantor Gubernur Bengkulu.

Kericuhan terjadi saat massa sedang menyampaikan orasi. Berdasarkan informasi yang diterima, sekelompok orang yang mengenakan ikat kepala berwarna hitam datang dan masuk ke tengah barisan massa.

Kelompok tersebut diduga meminta agar aksi segera dihentikan. Situasi kemudian memanas dan terjadi aksi saling dorong antara sejumlah orang yang berada di lokasi.

Keributan akhirnya berkembang menjadi bentrokan fisik. Sejumlah pihak kemudian menempuh jalur hukum terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman.

Salah satu pihak yang mengaku menjadi korban, Abdul Kadir, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu pada Senin (24/8/2026).

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/253/VIII/2026/SPKT/POLDA BENGKULU, tertanggal 24 Agustus 2026 pukul 15.08 WIB.

Dalam laporan tersebut, Doni Osmon dan sejumlah pihak lainnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengancaman. Perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hak Menyampaikan Pendapat Dijamin Undang-Undang

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, setiap peserta aksi juga wajib menjaga ketertiban dan menaati aturan yang berlaku. Sebaliknya, tindakan kekerasan atau ancaman terhadap peserta aksi juga dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Atas kejadian tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara objektif siapa yang menjadi penyebab awal kericuhan dan siapa saja yang terlibat dalam bentrokan.

Polisi juga diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak dan bukti yang ada, termasuk rekaman video maupun keterangan saksi, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai hukum.

Perlu ditegaskan, tudingan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih merupakan dugaan. Kepastian mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (mediaviral.co)

Example 300x375