Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Proyek pembangunan bronjong penahan tanah di Nagori Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan. Pekerjaan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp343.060.087 ini diduga kuat bermasalah, baik dari sisi teknis maupun pengelolaan tenaga kerja.
Berdasarkan papan informasi, proyek tersebut memiliki ukuran panjang 60 meter, tinggi 3 meter, dan lebar 2 meter. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan hasil pekerjaan jauh dari spesifikasi teknis (bestek). Bangunan tampak asal jadi dan tidak mencerminkan kualitas yang sepadan dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah.
Lebih memprihatinkan, sejumlah informasi menyebutkan bahwa para pekerja tidak memperoleh upah sebagaimana mestinya. Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas mengatur kewajiban pemberi kerja membayar upah sesuai kesepakatan. Dugaan pelanggaran hak pekerja ini semakin memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.
Jika terbukti terjadi penyimpangan anggaran, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara serta denda berat.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat Kabupaten Simalungun, Kejaksaan, hingga Tipikor Polres, untuk segera turun melakukan investigasi. Mereka menekankan, dana desa harus digunakan secara transparan dan tepat sasaran, bukan menjadi ajang bancakan segelintir pihak.
“Kalau dibiarkan, proyek asal-asalan dan penelantaran hak pekerja ini hanya akan memperburuk citra pengelolaan dana desa. Warga yang seharusnya mendapat manfaat justru menjadi korban,” ungkap sejumlah warga dengan nada kecewa.
(Rijal)
















