Lampung Utara – MediaViral.co
Aktivitas parkir liar di bahu jalan kawasan Pasar Bukitkemuning kembali menjadi sorotan. Meski rambu dilarang parkir telah terpasang jelas, sejumlah sopir kendaraan roda empat maupun lebih masih nekat berhenti dan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut. Kondisi ini membuat badan jalan menyempit dan menimbulkan kemacetan.
Pantauan awak media pada Senin (22/9/2025) menunjukkan deretan kendaraan terparkir sembarangan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Padahal, rambu lalu lintas merupakan instrumen penting dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan.
IPTU Kolin Zamhari Zuhdi, Kanit Lantas Polsek Bukitkemuning, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas memiliki konsekuensi hukum. “Pengendara yang melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dampaknya bukan hanya pada surat izin mengemudi, tapi juga bisa berpengaruh pada aktivitas ekonomi masyarakat karena lalu lintas terganggu,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.
Lebih lanjut, IPTU Kolin menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara dan Satpol PP Kabupaten Lampung Utara. Hal ini karena titik pelanggaran berada di area Terminal dan Pasar Bukitkemuning yang merupakan kawasan vital. “Kami akan bekerja sama untuk melakukan penertiban. Jika tetap membandel, pengendara akan ditindak tegas dengan surat tilang,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, IPTU Kolin mengimbau seluruh pengendara, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan angkutan, untuk tidak lagi memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, khususnya di lokasi yang sudah terpasang rambu larangan parkir. “Patuhi aturan demi keselamatan dan kelancaran bersama,” tutupnya. (*)
















