Kerinci/Jambi, MediaViral.co
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh , Rabu (20/08/2025) resmi menahan Kepala Desa Batang Merangin , berinisial SM , dan mantan Penjabat Sementara (PJS) Kades setempat berinisial Z .
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 senilai Rp.1,6 miliar .
Dana Desa tersebut dikelola oleh tersangka Z selaku PJS Kades pada periode Februari hingga Juli 2021 . Selanjutnya , pengelolaan anggaran diteruskan oleh SM yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021 .
Hasil pengecekan tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban , sebagian fiktif , serta indikasi mark up anggaran .
Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.644 juta .
“Modus yang dilakukan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif , mark up kegiatan , serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara ,” jelas Kajari Sungai Penuh , Sukma , SH , MH , didampingi Kasi Intel Agung , SH , dan Kasi Pidsus Yogi , SH .
Dalam proses penyidikan , jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi .
Selain itu , penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Luxio milik tersangka SM .
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .
Editor : TimRed
(media-viral.co)
















