OKU Timur/Sumatra Selatan, koranpemberitaankorupsi.id
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatra Selatan kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan atas penyertaan modal jangka panjang ke sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten tersebut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024, tercatat Pemkab OKU Timur menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang Permanen–Penyertaan Modal sebesar Rp167,86 miliar pada neraca per 31 Desember 2024. Nilai itu naik drastis Rp102,35 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp65,51 miliar.
Namun peningkatan signifikan ini justru dibayangi persoalan serius. Pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan pencatatan antara Pemkab dan pihak BUMD penerima dana, seperti PUD Pasar, PUD Agrobisnis dan Logistik Daerah, serta PDAM Way Komering. Bahkan selisih nilai ekuitas di Perumda Way Komering tercatat sebesar Rp20,4 miliar, dan Rp20,7 miliar pada PUD Pasar. Pencatatan laba/rugi yang tidak wajar juga turut menambah persoalan.
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa laporan keuangan dari dua entitas BUMD tersebut belum pernah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) sejak didirikan. Laporan keuangan pun hanya berupa neraca dan laba/rugi, tanpa dilengkapi laporan arus kas, perubahan ekuitas, maupun catatan atas laporan keuangan, seperti yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
Rendahnya kemampuan keuangan BUMD disebut sebagai alasan belum adanya audit KAP. Namun itu tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran tata kelola.
Tak hanya itu, laporan kas PUD Pasar juga terbukti tidak sesuai dengan rekening koran bank per 31 Desember 2024. BPK mencatat adanya selisih kurang saji sebesar Rp36,89 juta. Kejanggalan ini menjadi indikasi lemahnya akuntabilitas, yang pada akhirnya membuat BPK tidak dapat meyakini kewajaran laporan keuangan.
BPK menyimpulkan bahwa seluruh saldo investasi dari Pemkab OKU Timur ke PUD Pasar dan PUD Agrobisnis belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Penyertaan modal yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah, justru menjadi titik rawan penyimpangan karena lemahnya pengawasan dan pelaporan.
Menanggapi hal tersebut, dalam LHP BPK Bupati OKU Timur menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Termasuk mewajibkan audit KAP terhadap seluruh BUMD, melakukan rekonsiliasi laporan keuangan, dan membina tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan transparan.
Jika langkah-langkah ini tidak segera dilakukan, bukan tak mungkin reputasi keuangan daerah di mata publik dan pusat akan memburuk. Dan yang paling merugi adalah masyarakat, karena dana publik yang seharusnya mendorong pelayanan dan kesejahteraan bisa menguap tanpa hasil.
koranpemberitaankorupsi.id
















