Pakenjeng /Garut-Jawa Barat, koranpemberitaankorupsi.id
Setelah kami konfirmasi pak abin mengakui korupsi dana desa Vidio nyapun ada pantesan saja warga atas nama R megelih jalan JUT dan program yang lain nya acak acakan
Tolong kepada AFH segera tangkap dan penjarakan karna apa karna pak kades Abin desa Depok mengakui korupsi dana desa
Ternyata dana desa yang seharusnya buat inprastrutur dan kepentingan masyarakat di sunat apa
Pingsi pengawasn di kecamatan Pakenjeng kemana saja apakah tutup mata tutup telinga dan investor pun juga kerja nya jauh dari kata sempurna ujar kades saat di konfirmasi di kasih amplop juga inpeatorat Ujar kades saat di konfirmasi lewat Tlpon
Korupsi dana desa dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.23 Jun 20
Abdulrohman
















