Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

SPBU 34.431.09l Jampang Kulon Tolong Perizinanya di Cabut!!

8
×

SPBU 34.431.09l Jampang Kulon Tolong Perizinanya di Cabut!!

Sebarkan artikel ini

Sukabumi /JawaBarat
koranpemberitankorupsi.id

Sukabumi Pengisian pengawasan bahan bakar pertamina barang bersubsidi SPBU 34.431.09 yang berlokasi di kecamatan jampang kulon kabupaten sukabumi jawa barat,di duga melegalkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pretalit dan dengan memakai jeligen.

Example 300250

Dugaan kongkalingkong antara pihak oknum pegawai spbu dengan,pembeli itu semuan di ketahui oleh oknum pengawas spbu hal ini bertentangan dengan uu 22 tahun2021,kios pengecer dilarang melakukan pembelian di spbu,dan spbu melakukan penjualan maka terhadap penimbunanan yang dilarang sesui aturan yg telah di tentukan maka dapat dijerat pidana dengan pasal 56 UU hukum pidana

Hasil pemantauan awak media koran pemberitankorupsi pada hari Rabu 2 juli 2025 disiang bolong bahkan bukan sekali atau dua baik siang maupun malam kami team awak media sering menemukan terjadi pelanggaran penjualan terhadap para pemain bbm subsidi,

Dan hasil konfirmasi Dari pak haji Nabung yang kepergok pas beli bawa jaliken/kompan mengakui ada Ml ke pihak AFH setempat dan rekamanya pun juga ada

Sesui perpres 191/2014 spbu melarang penjualan barang subsidi terhadap jeligen atau ke penimbun dan sesui pasal 53 jo pasal 23 ayat 2 hurup C UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang melakukan pasal 23 di jerat dengan pidana 5 lima th penjara dengan denda 50.000.000.000( 50 miliar )

Hukum bagi spbu yang melawan aturan perundaeng undangangan mka spbu tertentanan dengan pasal 56 dan pasal 57 kitab undang undang hukum pidana.tindakan yang melakukan kejahatan maka,dapat di jerat maksimal pidana pokok dikurangi sepertiga,jika diancam pidana mati atau pidana seumur hidup paling lama belasan tahun,dan spbu tersebut hukumnya wajib ditutup di cabut perijinannya

Riyansah

Example 300x375