Solok Selatan /Sumatera Barat, koranpemberitaankorupsi.id
Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa, sedangkan rencana keuangan tahunan pemerintah desa dituangkan dalam APB Desa.
Dalam siklus tersebut, mencakup pelaksanaan dari wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh desa. Sehingga dalam praktiknya, aparatur pemerintah desa dituntut untuk dapat memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun karena keterbatasan kualitas SDM yang dimiliki oleh pemerintah desa, maka APIP selaku pengemban fungsi pembinaan harus mampu memberikan konsultansi, misalnya dalam bentuk asistensi dan bimbingan teknis, agar keuangan desa dapat dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Tapi tidak dengan kabupaten Solok Selatan
hal diatas tidak berlaku, lima tahun PJ wali nagari di Solok Selatan hanya untuk kepentingan politik berkelompok untuk partai yang tertentu saja, hal ini disampaikan oleh wartawan KPK news di jakarta, semenjak dana desa dikelola oleh PJ wali nagari semua terindikasi bermasalah yang sangat parah itu ada tiga kenagarian.
1: kenagarian lubuk ulang Aling Selatan
2: lubuk ulang Aling tengah
3: lubuk ulang Aling induk
Ketiganya terindikator pengelolaan nya tidak bermanfaat dan tidak berdampak positif undang undang jelas sudah mengatur salah satu tujuan dana desa adalah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan pendidikan dan infrastruktur desa(nagari) ketahanan pangan dan BUMDES nya.
Lima tahun sudah berlalu ( PJ) wali nagari di Sangir Batanghari selama kepemimpinan H Khairunas dan wakilnya bpk Yulian Efi saya nilai ini cuman kepentingan politik bukan kepentingan untuk masyarakat, termasuk DPR nya, hanya kepentingan kampanye saja lubuk ulang Aling bagi mereka, dana pokir dari dewan yang terpilih sekarang untuk dapilnya sendiri tidak ada, padahal mereka itu dipilih masyarakat loh ,malah mereka ribut di kabupaten memper masalah kan dalam internal pemerintah tentang dana pokir tersebut.
Kabupaten Solok Selatan ini banyak lembaga pengawas uang NEGARA yang tidak bekerja efektif, seperti BPK nya KEJARI Nya juga begitu, kalau nggak bekerja untuk negara ngapain habisin uang negara asal tau aja pejabat solok selatan ini ya, rakyat itu bayar pajak cari UANG Nya keluarin keringat loh, nggak seperti Anda kami rakyat kecil ini cari uang mudah gitu.
saya harap lembaga pengawas uang NEGARA
bekerja lah sesuai undang undang yang ada di negara ini jika masalah dana desa ini tidak tuntas disolok Selatan masalah ini akan saya laporkan ke KPK, dan instansi lainnya dijakarta ini sebab desa-desa yang mengelola dana desa tidak sepenuhnya efektif dalam mengelola dana desa tersebut. Di beberapa kasus banyak oknum pejabat desa yang menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi, di beberapa kasus yang lain pembangunan menggunakan dana desa kurang tepat sasaran dalam implementasinya tutup nya kepada KPK news(koran pemberitaan korupsi)como.com
















