Lhokseumawe / Aceh, koranpemberitaankorupsi.id
Salah Satu Kabupaten Terbanyak Menerima Manfaat Bansos Program Indonesia Pintar ditanah serambi Mekkah Provinsi Aceh. Kabupaten Aceh Utara merupakan Salahsatu daerah yang memiliki catatan merah atas korupsi yang melibatkan sejumlah oknum Aparat penegak hukum yang dinilai Masyarakat Pasif dan sengaja membiarkan mereka Para koruptor merajarela diKabupaten Penghasil SDA Tambang Gas LNG.
Tim Analisis Dan Investigasi LSM GASPARI Melakukan Penelitian dengan Maksud dan tujuan untuk mendeskripsikan permasalahan Program Indonesia Pintar di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. menemukan alternatif solusi penyelesaiannya yang diperlukan dalam mewujudkan pemerataan pendidikan di Kabupaten Aceh Utara.
Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun responden dalam penelitian ini adalah pemerintah Masyarakat Wali Siswa Atau Peserta Didik dengan Melakukan Konfirmasi Langsung Kepada Pemerintah daerah Kabupaten Aceh Utara, dengan Kepala Sekolah, Guru, peserta didik penerima KIP,
peserta didik penerima KIP. Pelaksanaan PIP dapat mendukung upaya pemerataan pendidikan, hal ini ditandai dengan adanya PIP dapat membantu keluarga peserta didik yang kurang mampu, sehingga peserta didik yang terkendala dengan biaya sekolah dapat tetap merasakan pendidikan yang layak dan merata.
Hasil yang dicapai adalah terdapat enam permasalahan dari pandangan pemerintah daerah, Kepala Sekolah, guru, peserta didik, dan masyarakat. Permasalahan tersebut antara lain pendistribusian KIP yang tidak merata, pencairan dana PIP tidak secara utuh, peserta didik penerima KIP tidak tepat sasaran, masih ada orang tua penerima KIP yang tidak mengelola dana bantuan PIP dengan baik, masyarakat kurang dilibatkan dalam pelaksanaan PIP, serta sebagian besar masyarakat kurang memahami kebijakan maupun mekanisme penyaluran dana bantuan PIP.
Alternatif solusi yang diberikan adalah terus menerus mendorong adanya keterlibatan semua pihak untuk bekerjasama saling memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PIP secara
menyeluruh dan seimbang.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya pemerataan
pendidikan. Pemerintah telah berupaya keras menggalakkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh
layanan pendidikan, yakni melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diluncurkan oleh pemerintah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Dan Teknologi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.
Adapun tujuan dari PIP ini adalah untuk membantu biaya sekolah peserta
didik yang kurang mampu dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ketua Tim Investigasi Muhammad Riski Nauli ini Mengungkapkan bahwa kebijakan PIP melalui KIP yang dikeluarkan oleh pemerintah di bawah
wewenang Kementerian dan Kebudayaan Riset Dan Teknologi bertujuan untuk menyediakan bantuan terkhusus untuk siswa miskin sehingga dapat melanjutkan sekolahnya,
Lanjut Riski Juga Mengungkapkan dengan demikian sasaran dari kebijakan ini adalah untuk mencegah anak putus sekolah. Untuk mencapai tujuan
tersebut, dibutuhkan peran setiap sekolah dalam mengimplementasikan kebijakan PIP melalui KIP secara
operasional dengan baik agar PIP ini tepat sasaran dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Namun, dalam hal
ini masih banyak peserta didik yang putus sekolah dengan alasan kurangnya biaya pendidikan sekolah.
Selain itu, Fakta dan Realita yang terjadi masih adanya peserta didik yang tergolong tidak mampu namun tidak terdaftar sebagai penerima dana KIP, Ironisnya Lagi Ketidaksamarataan Penyaluran dana KIP.
Delamatisnya peserta didik yang sudah menerima KIP pun masih juga kesulitan membayar biaya sekolah dan kesulitan memenuhi perlengkapan kebutuhan
sekolahnya.
Berdasarkan Amatan dan analisis Tim LSM GASPARI Fokus terkait pemerataan pendidikan dan Program Indonesia
Pintar. Pemerataan pendidikan dapat diartikan sebagai pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan telah lama menjadi masalah yang mendapat perhatian, terutama di negara sedang berkembang. Hal ini tidak
terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan mempunyai peran penting dalam
pembangunan bangsa, seiring juga dengan berkembangnya demokratisasi pendidikan dengan semboyan
education for all
Pemerataan pendidikan mencakup dua aspek penting yaitu Equality dan Equity. Equality atau persamaan mengandung arti persamaan kesempatan untuk
memperoleh pendidikan, sedangkan equity bermakna keadilan dalam memperoleh kesempatan pendidikan
yang Sama diantara berbagai kelompok dalam masyarakat.
Akses terhadap pendidikan yang merata
berarti semua penduduk usia sekolah telah memperoleh kesempatan pendidikan, sementara itu akses terhadap pendidikan telah adil jika antar kelompok bisa menikmati pendidikan secara sama.
Coleman dalam bukunya Equality of educational opportunity mengemukakan secara konvensional konsep pemerataan yakni:
- Pemerataan aktif dan pemerataan pasif.
Pemerataan pasif adalah pemerataan yang lebih menekankan pada Permasalahan dan rawannya bahaya Laten Penyakit Para oknom Oknom Koruptor uang negara.
Permasalahan PIP di Kabupaten Aceh Utara adalah pendistribusian KIP yang tidak merata, pencairan dana PIP tidak secara utuh, peserta didik penerima KIP tidak tepat sasaran, masih ada orang tua penerima KIP yang tidak mengelola dana bantuan PIP dengan baik,
masyarakat kurang dilibatkan dalam pelaksanaan PIP,
serta sebagian besar masyarakat kurang memahami kebijakan maupun mekanisme penyaluran dana bantuan
PIP. Solusi yang dikemukakan oleh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan pendidikan adalah dengan terus menerus mendorong adanya keterlibatan semua pihak untuk bekerja sama saling memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PIP di daerahnya secara menyeluruh dan
seimbang.
Apabila ada kendala dalam implementasinya harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, sehingga dalam jangka panjang keberhasilan PIP selalu tercapai
dan dapat menyelesaikan persoalan pendidikan di Kabupaten Aceh Utara,
khususnya masalah peserta didik yang tidak dapat bersekolah serta putus sekolah karena tidak memiliki biaya seharusnya Real atau kenyataan. akan tetapi yang terjadi sebaliknya.
Keberhasilan PIP memerlukan keterlibatan banyak pihak, pemerintah daerah hendaknya dapat menjamin
bahwa dengan adanya PIP dapat membantu peserta didik bebas dari segala bentuk biaya keperluan sekolah serta dapat menarik peserta didik yang putus sekolah untuk bersekolah kembali.
Di sisi lain dibutuhkan konsistensi
dari pihak sekolah dan komitmen dalam mengupayakan peserta didik yang kurang mampu untuk diusulkan
mendapatkan bantuan PIP dan mendorong seluruh peserta didik untuk mengembangkan hasil belajarnya.
Koordinasi pihak sekolah dengan pemerintah daerah juga dibutuhkan.
Hal ini dapat diwujudkan dalam kegiatan
sosialisasi kepada peserta didik maupun orang tua peserta didik agar lebih paham mengenai kebijakan PIP,
sehingga peserta didik yang menerima KIP dapat memanfaatkan dan mengelola dana PIP dengan sebaik-baiknya sesuai keperluan sekolah.
REPORT BY CHANDRA
















