Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Maraknya Rokok Ilegal di OKU Timur, Disperindag Mengaku Tak Bisa Bertindak!

5
×

Maraknya Rokok Ilegal di OKU Timur, Disperindag Mengaku Tak Bisa Bertindak!

Sebarkan artikel ini

OKU Timur/Sumatra Selatan,
koranpemberitaankorupsi.id

Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten OKU Timur provinsi Sumatra Selatan memunculkan sorotan publik. Namun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mengaku tak memiliki kewenangan untuk menindak atau mengawasi fenomena tersebut.

Example 300250

Kepala Disperindag OKU Timur, Amin Zen, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait dengan distribusi rokok ilegal yang makin masif. Hal itu dikarenakan tidak adanya regulasi atau petunjuk teknis yang mengatur keterlibatan Disperindag dalam pengawasan barang kena cukai seperti rokok.

“Kami akui tidak ada petunjuk teknis untuk penanganan rokok ilegal yang beredar di OKU Timur. Artinya kami tidak ada peran dalam pengawasan. Itu tugas pemerintah pusat, seperti pihak imigrasi dan bea cukai,” ujar Amin kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Menurut Amin, hingga kini belum ada sinergi teknis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan rokok ilegal. Kondisi ini membuat ruang gerak Disperindag terbatas. “Kita tidak punya dasar hukum untuk intervensi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amin menegaskan bahwa fokus utama lembaga yang dipimpinnya adalah pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi dan gas elpiji. Kedua komoditas ini, menurutnya, secara jelas telah diatur dalam regulasi pengawasan di tingkat daerah.

“Selama ini kami intens mengawasi peredaran pupuk dan elpiji karena memang itu yang diamanatkan kepada kami. Pengawasan ini penting agar tidak terjadi penyimpangan harga atau kelangkaan barang,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau para pemilik agen dan pengecer untuk menjual pupuk dan gas elpiji sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa berujung pada sanksi hukum.

“Jika masih ada laporan harga jual pupuk dan gas elpiji tidak sesuai HET, bisa jadi itu ulah oknum. Tapi selama ini saat kami turun ke lapangan, semua masih sesuai. Kami tetap memberi peringatan agar mereka patuh aturan,” tegas Amin.

Meski demikian, Amin tak menutup kemungkinan perlunya koordinasi lintas sektor untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah. Ia berharap adanya langkah konkret dari pemerintah pusat agar daerah tidak lagi berada dalam posisi serba salah.

Rokok ilegal sendiri memiliki ciri-ciri khas yang membedakannya dengan rokok legal. Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. Ciri lainnya adalah harga yang jauh lebih murah, kemasan yang tidak rapi, dan nama/merek rokok yang tidak terdaftar.

Rokok ilegal dapat menyebabkan kebocoran pendapatan negara. Karena rokok ilegal tidak membayar cukai yang seharusnya, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai berkurang. Selain itu, rokok ilegal juga biasanya menghindari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dampak dari kebocoran ini adalah berkurangnya pemasukan negara dan potensi persaingan bisnis yang tidak sehat, karena harga rokok ilegal cenderung lebih murah. (tim)

koranpemberitaankorupsi.id

Example 300x375