Simalungun/Sumatera Utara, koranpemberitaankorupsi.id
Kantor kepala Desa/ pangulu nagori laras 1.tanggal 26/05/2025. hari senin,jam 9,30 wib tidak ada perangkat desa yang masuk kantor apalagi pak kades/ pangulu nagori laras,1 Kecamatan balndar huluan kabupaten Simalungun.
Pantauan awak yang hadir dari beberapa media dan lembaga Swadaya masyarakat, sosial kontrol dan bersilaturahmi merasa kesal dihari jam dinas tidak ada perangkat desa dikantor.
Menurut ketua lsm komunitas peduli hukum dan lingkungan hidup ( KPH LH) bapak Rustam Damanik ingin berkomfirmasi kepada pangulu/ perangkat desa undang undang no 06 tahun 2014 tentang tupoksi kepala Desa dan permendes no 8 tahun 2024 tentang pengelolaan dana desa.
“saya bapak Rustam Damanik ketua lembaga Swadaya masyarakat ( LSM ) komunitas peduli hukum dan lingkungan hidup ( KPH LH ) apa seperti ini kenerja kepala desa/ pangulu tidak tepat waktu jam kerja .
“saya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum ( APH ) dalam waktu dekat ini, ada kemungkinan bukan nagori ini saja yang seperti ini mungkin nagori lain banyak
“masih menurut saya ini saya berikan alamat kantor kelurahan,pematang bandar,jalan dista bulan Damanik,lintas perdagangan , serbelawan Ucap bapak Rustam Damanik.”
“gimana masyarakat jika ada urusan mengurus surat menyurat dan kantor di jam kerja tutup tidak ada perangkat desa,”
Yang memilih/ mengangkat kepala desa masyarakat guna tupoksinya kepala desa melayani dan melindungi pak,ucap narasumber yang tidak mau namanya dipublikasikan.
( Tim )
















