LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Rabu 29 Mei 2024 Tim media mendatangi lokasi proyek gorong gorong yang ada di Dusun satu Desa Hujan Mas Kecamatan Abung Barat.
Adapun kedatangan Tim media untuk menindaklanjuti penyampaian warga setempat kepada pihak media.
Hasil dari invistigasi media di lapangan mendapati gorong gorong yang berada di Dusun 01 tersebut sudah hancur. Melihat dari tugu prasasti tertulis bahwa proyek gorong gorong tersebut di buat pada Tahun 2023 dengan keuangan Dana Desa sebesar Rp, 9.488.000 .
Proyek gorong gorong tersebut sudah di selesaikan dan di tandatangani oleh Kepala Desa Hujan Mas, yaitu ” Yulia Yanti.
Proyek gorong gorong yang berada di Dusun 01 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB yang ditentukan.
Sehingga gorong gorong yang belum lama di selesaikan dan diserahterimakan kepada pihak inspektorat kini sudah hancur.
Ini membuktikan bahwa pembuatan proyek gorong gorong tersebut ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak TPK dan juga kepala Desa Yulia Yanti.
Yang diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum kades untuk Memperkaya diri atau lebih jelasnya disebut korupsi.
Saat awak media bertanya kepada salah satu warga yang kebetulan lewat di jalan tersebut.
Pihak media menanyakan perihal pembangunan proyek yang ada di Desa Hujan Mas.
Warga tersebut merasa sangat kecewa dengan pembangunan yang ada di Desa Hujan Mas.
Beliau mengatakan bahwa kades Yulia Yanti sangat buruk dalam melaksanakan pembangunan Dana Desa.
Warga tersebut sangat berharap kepada pihak penegak Hukum baik dari irbansus, inspektorat, kejaksaan dan juga pihak Tipikor polres Lampung Utara.
Untuk meninjau dan mengevaluasi kembali proyek proyek yang ada di Desa Hujan Mas, Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Dikarnakan ini sudah sangat mengecewakan masyarakat Desa Hujan Mas tentunya.
Dalam dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2023 yang dilakukan oknum Yulia Yanti kades Hujan Mas .
Itu sudah melanggar Hukum dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 .
Tentang tindak pidana korupsi.
Jika terbukti oknum tersebut bersalah dan melanggar Hukum sehingga dapat merugikan keuangan Negara .
Maka oknum kades Hujan Mas harus di panggil dan dimintai pertanggungjawabannya
Dalam permasalahan yang dimaksud. (koranpemberitaankorupsi.id)














