Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kasi Pidsus Edwardo, Kejari Lhokseumawe Aktor Dalang di Balik Pembatalan Eksekusi Terpidana Mantan Walikota Lhokseumawe

6
×

Kasi Pidsus Edwardo, Kejari Lhokseumawe Aktor Dalang di Balik Pembatalan Eksekusi Terpidana Mantan Walikota Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini

Lhoukseumawe/Aceh, koranpemberitaankorupsi.id

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap mengeluarkan putusan kasasi Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024 bahwa. Mantan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum dan dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi, dihukum enam tahun penjara, potong masa tahanan udah Setengah Tahun Eksekusi Batal dilaksanakan.

Sebelum ditahan, tim dokter memeriksa kesehatan Hariadi, dia dinyatakan sehat. Sementara Suaidi Yahya diperiksa tim medis di kediamannya. Pertanyaan Siapa tim Medis yang memeriksa kesehatan Terpidana Korupsi tersebut ? Apakah independen dan kredibel Tim Medis Yang Selama berlangsung cek kesehatan terut didampingi Kasi Pidsus yang Dimaksud (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe saudara Edwardo, S.H.,M.H.), Orang Yg bertanggung jawab atas pelaksanaan Amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Example 300250

Kuat diduga Edwardo, S.H.,M.H. sebagai Kasi Pidsus diduga kuat Tidak menjalan Jabatan dan Wewenang sesuai dengan berlarut larut dalam Menjalani Amar Putusan Majelis Hakim. Akibatnya Batal Eksekusi TERPIDANA KORUPSI bayangkan Sejak Tamggal 18 Desember 2024 Hingga berita ini diturunkan (24/5/25) Status Terpidana Korupsi Belum Juga diserahkan kepada Pihak Lapas Kelas 2A Lhokseumawe.

Edwardo, S.H.,M.H. juga sangat. sulit dihubungi. bahkan mengabaikan tugas Fungsi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus

Salah satu Tugas Kasi Pidsus:
Melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana khusus, dilematis nya Edwardo, S.H.,M.H. sangat sulit dihubuni bahkan dirinya mengabaikan pelayanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kepada Media ini, dua Kali Didatangi Kekantor Kejari Lhokseumawe. (20, 21 Mei 2025) tapi Hanya Pihat Staf Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe yang berjumpa dengan media ini, di satu sisi Edwardo, S.H.,M.H. Mangkir dari berbagai sumber mengatakan, JPU ini bukan Orang Asing Lagi Dikota Lhokseumawe.

Selanjutnya Edwardo, S.H.,M.H. juga Terkait salah satu tugasnya adalah Melakukan penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti. Terkait tim medis yang dihadirkan dalam pemeriksaan Kesehatan Suadi Yahya Terkesan Tertutup bahkan Diduga Kuat Tim Medis Dihadirkan dari Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, jelas Kridebelitas nya dipertanyakan semua pihak, apalagii Mantan Walikota Lhoukseumawe Suadi Yahya adalah orang yang mengangkat dan melantik dalam hal ini Kadis Kesehatan Kota Lhokseumawe.

Edwardo, S.H.,M.H. Sebagai Kasi Pidsus Juga terkait Kasus Mantan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya ini jelas membiarkan dan mengabaikan AMAR putusan Majelis Hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian JPU kejari Lhokseumawe terkesan tidak melakukan perlawanan tidak melakukan upaya hukum, atas pembatalan eksekusi sejak tanggal 18 Desember 2024 pelaksanaan penetapan hakim, dan putusan tidak terleksana dengan baik, setengah tahun Eksekusi Batal dilaksanakan Oleh Edwardo, S.H.,M.H. sebagai Kasi pidsus kejari Lhokseumawe diduga kuat pelanggaran Perilaku ataupun ketidakprofesionalan jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dkalam Melaksanakan Tugas.

Report By Chandra 24 Mei 2025

Example 300x375