Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Aliansi Serang Utara (AL-SERUT) Minta APH Selidiki Izin Galian C Dikaki Gunung Pinang dan Lingkar Cilegon

3
×

Aliansi Serang Utara (AL-SERUT) Minta APH Selidiki Izin Galian C Dikaki Gunung Pinang dan Lingkar Cilegon

Sebarkan artikel ini

Serang/Banten
koranpemberitaankorupsi.id

Disinyalir Banyaknya Pengusaha ke Kota Serang yang selama ini terus merusak lingkungan dan kehutanan menjadikan ekosistem Alam yang tidak stabil

Example 300250

Seperti yang terlihat adanya pengurugan empang di depan Puskesmas, Kelurahan Sawahluhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang saat ini sedang dalam pelaksanaan proyek pengurugan dengan jam-jam masyarakat dan siswa beraktifitas, disinyalir dampak dari polusi, warga sekitar ada yang berobat ke puskesmas dan debu, tanah berceceran dijalan. Seakan pengusaha tersebut tidak memperdulikan masyarakat sekitar dan terus berjalan dengan mobil mobil besar yang berkapasitas melebihi Tonase jalan.

Ini diduga jelas banyak yang dirugikan terutama jalan tersebut milik pemerintah provinsi Banten yang di biayai rakyat banten dari hasil pajak dan pengusaha datang hanya memakai jalan untuk keuntunganya saja.

Aminudin’, aktivis pemerhati Lingkungan dan masyarakat LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten, yang juga Korlap Aliansi Serang Utara ( Al- Serut) Kota Serang menagtakan” kami minta kepada Aparat Penegak Hukum Wilayah Banten Kepolisian atau Kejaksaan untuk segera selidiki galian C di kaki gunung pinang dan lingkar Selatan Cilegon, yang selama ini terus Beroprasi dan Diduga tidak jelas syarat izinya yang terus merusak ekositem alam pegunungan dan hutan di provinsi Banten ini. Boleh berinvestasi tapi jangan terus korbankan Alam dan hutan lindung di Bumi Provinsi Banten.

yang sudah diciptakan Tuhan yang maha Esa untuk keseimbangan Ekositem bumi tapi terus dirusak hanya untuk kepentingan pengusaha yang dampaknya merugikan Rakyat Banten

Lanjut ” Aminudin” bila selama ini ada pembiaran dan tidak ada tindakan untuk wilayah Provinsi Banten terkkait galian C dikaki Gunung Pinang dan Galian C Lingkar Selatan kami dan masyarakat Kota Serang akan lakukan Aksi Unjuk Rasa bila ini terus terjadi .

Sebagaimana operasinya pengurugan Lahan Empang di kelurahan Sawahluhur kecamatan kasemen Kota serang disiang hari diduga sangat mengganggu aktivitas Siswa belajar di SMP Negeri 25 dan masyarakat berobat dipuskesmas Sawahluhur. Dimana naluri kemanusian Hak Warga kebebasan belajar dan keseharanya, kemana Pejabat Pemerintah Kota Serang selama ini. Tidak sama sekali menegur pengusaha tersebut.

Jika tempat kesehatan umum masyarakat atau Puskesmas terganggu oleh pengurugan lahan dan debu, maka beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diambil adalah:

  1. Penghentian kegiatan: Pemerintah setempat dapat memerintahkan penghentian kegiatan pengurugan lahan sementara atau permanen sampai masalah debu dapat diatasi.
  2. Tindakan administratif: Pihak yang melakukan pengurugan lahan dapat dikenakan tindakan administratif, seperti teguran atau pencabutan izin.
  3. Denda: Pihak yang melakukan pengurugan lahan dapat dikenakan denda jika terbukti melanggar peraturan yang berlaku.

Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan umum memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Jika gangguan tersebut tidak diatasi, maka dapat berdampak pada kesehatan pasien dan Staf Puskesmas.

Dan Jika siswa belajar terganggu oleh kebisingan alat berat atau pengurugan lahan, maka beberapa kemungkinan sanksi atau tindakan

Sanksi yang dapat diberikan kepada pihak yang melakukan kegiatan alat berat atau pengurugan lahan yang mengganggu siswa belajar dapat berupa:

  1. Teguran: Pemerintah setempat dapat memberikan teguran kepada pihak yang melakukan kegiatan tersebut.
  2. Denda: Pihak yang melakukan kegiatan tersebut dapat dikenakan denda jika terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
  3. Penghentian kegiatan: Kegiatan alat berat atau pengurugan lahan dapat dihentikan sementara atau permanen jika terbukti mengganggu siswa belajar.

Namun, sanksi yang diberikan akan tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di daerah tersebut,”tegas Aminudin

(Team&Red)

Example 300x375