Sukabumi/Jawabarat
koranpemberitaankorupsi.id
Setelah saya telusuri kepada siswa yang sudah menjadi alumi bahwasanya ada pemotongan dari anggran pip reguler.
Tolong kepada kementerian kemendikbud atau kepala dinas yang terkait segera usut tuntas terkait duagaan kasus pip tersebut.
Karana hak Kpm wajib diberikan semua terhadap siswa yang mendapatkan PIP tersebut. Kepada Kepala Dinas Propinsi Drs. Edy Purwanto, M.M. adalah Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Segera Evaluasi.
Pelaku pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dikenakan sanksi pidana. Selain pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi pidana pelaku dapat dituntut pidana jika terbukti melakukan pemotongan dana PIP
Beberapa kasus pemotongan dana PIP telah masuk ke ranah hukum dan pelakunya dikenai sanksi berat.
Sanksi administratif pelaku dapat dikenai teguran, pencopotan jabatan, hingga pemecatan. Cara melaporkan masyarakat dapat melapor ke lembaga yang tercantum dalam peraturan terkait jika ada aspek janggal terkait dana PIP. Pelaporan yang jelas dapat membuat kasus pemotongan dana PIP ditangani aparat penegak hukum.
Larangan terhadap pengelola PIP
Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pemotongan dana PIP dilarang dan dianggap ilegal
Riyansah
















