SIMALUNGUN/SUMATRA UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga telah menerima tanah Timbun dari galian tanah tanpa izin yang berlokasi di Kelurahan Pasar Baru, kecamatan Bosar Maligas.
Dari lokasi galian terlihat tanah timbun di angkut menggunakan Dump truk melintas di jalan utama depan Polsek dan kantor Camat Bosar maligas. Menurut warga, tanah itu akan di pakai untuk menimbun di lokasi KEK Sei mangkei.
“ Tanah itu akan di pakai untuk menimbun di KEK sei mangkai. Yang jelas kalau urusan penimbunan tanah langsung aja datangi dan tengok di lokasi KEK sei mangkei. Cari aja siapa penanggung jawabnya,” kata warga sekitar lokasi galian, Kamis (22/08/2024).
Saat di tanyakan tentang izin galian di lokasi itu, meskipun tidak mengetahui secara pasti namun warga yang enggan di tuliskan namanya itu meragukan pihak pengelola galian tanah di lokasi tersebut memiliki izin galian.
” Saya meragukan penggalian tanah di lokasi ini punya izin, soalnya kan gak mudah untuk mengurus izin tambang, apalagi kebutuhan tanahnya juga tidak sebanyak proyek penimbunan jalan tol,” ungkapnya.
Warga sekitar galian sangat menyayangkan jika pihak pengelola galian tanah tidak mengantongi izin resmi. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sedangkan pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 jelas disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Dan, pasal 161 ditegaskan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).
Hingga rilis berita ini di sampaikan ke meja Redaksi, Kapolsek Bosar Maligas dan Kapolres Simalungun belum dapat di konfirmasi terkait aktivitas galian tanah timbun di duga tanpa izin di kelurahan pasar baru.
(koranpemberitaankorupsi.id)
















