Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Sugeng Purnomo Beri Klarifikasi soal Somasi Penggunaan Logo SCTV

44
×

Sugeng Purnomo Beri Klarifikasi soal Somasi Penggunaan Logo SCTV

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat — MediaViral.co

Pemilik akun TikTok @ajp.pakde.pur sekaligus Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan sejumlah media online pada 2 Oktober 2026 mengenai dugaan pencatutan logo salah satu televisi nasional hingga muncul narasi dirinya terancam dipolisikan.

Example 300250

Sugeng menilai, pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun merugikan nama baik pihaknya.

Dalam keterangannya, Sugeng menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Somasi/Teguran Tertulis I Nomor: 001/IJTI-KB/X/2026 dari IJTI Korda Barat tertanggal 2 Oktober 2026.

Menurut Sugeng, surat tersebut telah langsung direspons secara tertulis pada hari yang sama. Surat balasan itu, kata dia, memuat pernyataan sikap serta penjelasan teknis mengenai persoalan yang dipermasalahkan sebagai bentuk itikad baik dan profesionalisme.

Bantah Mengaku sebagai Wartawan SCTV

Sugeng membantah narasi yang menyebut dirinya melakukan pencatutan atau mengaku sebagai wartawan SCTV.

Ia menjelaskan, kemunculan tulisan atau logo SCTV dalam video yang dipersoalkan terjadi karena penggunaan fitur template otomatis yang tersedia pada aplikasi penyuntingan video, seperti TikTok atau CapCut.

“Baik dalam narasi suara, teks penjelas maupun tampilan visual, kami tidak pernah mengklaim, mengaku, atau mengatasnamakan diri sebagai jurnalis resmi stasiun televisi SCTV maupun anggota atau pengurus IJTI Korda Barat,” demikian penegasan Sugeng dalam klarifikasinya.

Atas dasar tersebut, Sugeng menilai penggunaan istilah “pencatutan” terhadap dirinya tidak proporsional dan tidak menggambarkan fakta sebagaimana yang terjadi menurut versinya.

Video Telah Dihapus

Sebagai bentuk itikad baik sekaligus penghormatan terhadap hak cipta dan etika penyiaran, Sugeng menyatakan bahwa video yang dipersoalkan telah dihapus secara permanen atau take down dari akun TikTok @ajp.pakde.pur.

Ia juga mempersilakan pihak IJTI Korda Barat maupun masyarakat untuk melakukan pengecekan secara langsung terhadap akun tersebut.

Sugeng menegaskan, substansi video yang dibuat pada dasarnya ditujukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan independen terhadap berbagai persoalan publik di daerah.

Ia membantah adanya niat untuk merugikan ataupun memanfaatkan nama besar stasiun televisi swasta tertentu.

Minta Pemberitaan Berimbang

Sugeng juga mengimbau seluruh media massa dan pengelola portal berita yang memberitakan persoalan tersebut agar tetap mengedepankan prinsip jurnalistik, khususnya keberimbangan dan akurasi informasi.

Ia meminta agar pemberitaan tidak hanya mengutip keterangan dari satu pihak tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

Menurutnya, konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan penting dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak membentuk persepsi yang keliru.

Sugeng menyatakan persoalan tersebut telah ditanggapi melalui surat balasan somasi secara tertulis dan berharap seluruh pihak dapat menyikapinya secara objektif, bijaksana, serta profesional.

“Kami berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, bijaksana, serta profesional,” ujarnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Sugeng sebagai bentuk hak jawab sekaligus penjelasan atas pemberitaan mengenai dugaan penggunaan logo SCTV yang berkembang di sejumlah media online. (mediaviral.co)

Example 300x375
Daerah