Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Lapangan Segi Empat Perdagangan Diduga Jadi Ajang Bisnis, Forum Sapantau Disorot — APH Diminta Periksa Izin dan Pengelolaan

147
×

Lapangan Segi Empat Perdagangan Diduga Jadi Ajang Bisnis, Forum Sapantau Disorot — APH Diminta Periksa Izin dan Pengelolaan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co

Keberadaan Lapangan Sepak Bola Segi Empat di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Fasilitas yang semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan olahraga dan kepentingan publik tersebut diduga digunakan untuk kegiatan komersial, termasuk aktivitas berjualan dan penyelenggaraan pasar malam.

Example 300250

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kawasan lapangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas komersial oleh pihak tertentu melalui kegiatan yang disebut-sebut berkaitan dengan Forum Sapantau.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, antara lain mengenai siapa pihak yang mengelola lapangan, apa dasar atau izin pemanfaatannya, apakah penggunaan untuk kegiatan komersial telah mendapat persetujuan dari pihak berwenang, serta bagaimana pengelolaan pendapatan dari kegiatan tersebut.

Jika benar terdapat pungutan atau keuntungan dari pemanfaatan fasilitas publik tersebut, masyarakat menilai transparansi pengelolaannya perlu dibuka kepada publik.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap status aset, legalitas kegiatan, izin keramaian, penggunaan ruang, hingga mekanisme pemanfaatan lapangan.

Masyarakat juga mengingatkan agar fasilitas olahraga yang diperuntukkan bagi kepentingan umum tidak sampai berubah fungsi menjadi lokasi kegiatan bisnis tanpa kejelasan dasar hukum dan pertanggungjawaban yang transparan.

Selain aspek administrasi, apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pungutan, penggunaan aset tanpa hak, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, APH diminta tidak hanya melihat kegiatan pasar malamnya, tetapi juga menelusuri pihak yang memberikan izin, pihak yang mengelola, pihak yang menerima manfaat ekonomi, serta memastikan seluruh kewajiban perizinan dan retribusi telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Masyarakat juga meminta Pemerintah Kecamatan Bandar dan Pemerintah Kabupaten Simalungun memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan mekanisme pemanfaatan Lapangan Segi Empat tersebut.

Hal itu dinilai penting agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran terhadap pemanfaatan fasilitas publik untuk kepentingan komersial.

MediaViral.co akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kecamatan Bandar, serta aparat penegak hukum terkait untuk memperoleh penjelasan dan memastikan duduk perkara sebenarnya. (mediaviral.co)

Example 300x375
Daerah