Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Proyek Rekonstruksi Jalan di Bosar Maligas Senilai Rp448 Juta Jadi Sorotan, DPUPR Simalungun Diminta Awasi Mutu Pekerjaan

39
×

Proyek Rekonstruksi Jalan di Bosar Maligas Senilai Rp448 Juta Jadi Sorotan, DPUPR Simalungun Diminta Awasi Mutu Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co

Pekerjaan rekonstruksi jalan di Lingkungan Kulon, Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian masyarakat.

Example 300250

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp448.003.167 dan dilaksanakan oleh CV Credesain Konstruksi. Pekerjaan tercatat mulai 10 September 2026 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Berdasarkan dokumentasi lapangan pada Senin (2/11/2026), terlihat pekerjaan konstruksi saluran beton sedang berlangsung. Sementara itu, material tanah hasil galian tampak menumpuk di sekitar lokasi pekerjaan.

Mengingat proyek tersebut menggunakan uang rakyat melalui APBD, kualitas pekerjaan harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai pembangunan yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat justru tidak bertahan lama akibat mutu konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Konsultan pengawas juga harus memastikan dimensi saluran, kualitas beton, campuran material, metode pengerjaan, serta hasil akhir pekerjaan sesuai dengan kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Masyarakat berhak mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas, bukan sekadar proyek yang selesai secara administratif.

Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, pemerintah daerah harus melakukan pemeriksaan teknis dan meminta penyedia jasa memperbaiki kekurangan pekerjaan tersebut.

Ketentuan Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian

Beberapa ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi antara lain:

1. Pasal 60 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tanggung jawab pengguna jasa dan/atau penyedia jasa apabila terjadi kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

2. Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahannya.

3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang menjadi dasar penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, penyimpangan anggaran, manipulasi volume pekerjaan, atau kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan unsur pidana yang terbukti.

Publik Menunggu Transparansi

MediaViral.co meminta Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta konsultan pengawas memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Apakah kualitas beton dan konstruksi saluran sudah sesuai dengan spesifikasi teknis? Apakah pengawasan dilakukan secara rutin? Dan apakah volume pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp448 juta?

Transparansi dan pengawasan yang maksimal sangat diperlukan agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai uang rakyat hanya menjadi angka dalam papan informasi proyek tanpa menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (mediaviral.co)

Example 300x375