Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Pungutan Rp110 Ribu per Bulan dan Rp1 Juta per Tahun di SMAN 1 Pantai Cermin Disorot

39
×

Dugaan Pungutan Rp110 Ribu per Bulan dan Rp1 Juta per Tahun di SMAN 1 Pantai Cermin Disorot

Sebarkan artikel ini

Solok, Sumatera Barat — MediaViral.co

Dugaan adanya pungutan terhadap peserta didik kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SMAN 1 Pantai Cermin, Kecamatan Surian, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Example 300250

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut disampaikan oleh sejumlah narasumber, termasuk siswa dan pihak sekolah. Mereka menyebut adanya pemungutan dana secara rutin yang dikaitkan dengan Dana Komite Sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media pada 3 September 2026, setiap siswa disebut dikenakan pembayaran sebesar Rp110.000 per bulan. Selain itu, terdapat pula pembayaran tambahan sebesar Rp1.000.000 per tahun untuk setiap siswa.

Pihak yang menyampaikan informasi tersebut menyebut pembayaran dilakukan atas nama Dana Komite Sekolah. Namun, dasar penetapan, mekanisme pemungutan, serta penggunaan dana tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak sekolah dan komite.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pewarta telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Pantai Cermin mengenai dugaan pungutan tersebut.

Konfirmasi yang diminta antara lain menyangkut dasar penetapan nominal Rp110.000 per bulan dan Rp1.000.000 per tahun, mekanisme pengumpulan dana, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala SMAN 1 Pantai Cermin terkait informasi tersebut.

Tidak adanya tanggapan tersebut membuat persoalan ini masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Untuk itu, klarifikasi dari pihak sekolah dan komite dinilai penting agar informasi yang beredar dapat diketahui secara terang dan berimbang.

Perlu Dilihat Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku

Dugaan pungutan tersebut juga menjadi sorotan karena terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur mengenai pembiayaan pendidikan, komite sekolah, pungutan, dan sumbangan.

Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan komite sekolah, termasuk ketentuan dalam penggalangan dana.

Selain itu, terdapat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang mengatur mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

Karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu status pembayaran tersebut, apakah merupakan pungutan, sumbangan, atau bentuk pembiayaan lainnya. Penentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan mekanisme, sifat kewajiban pembayaran, dasar keputusan, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Diminta Memberikan Penjelasan

Tim pewarta juga telah menyampaikan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si., terkait dugaan pungutan di SMAN 1 Pantai Cermin.

Konfirmasi tersebut juga meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan Dinas Pendidikan terhadap pengelolaan dana di satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK di wilayah Sumatera Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi yang menjelaskan langkah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atau pemeriksaan apabila memang terdapat laporan mengenai pungutan yang dinilai membebani siswa dan orang tua.

Ombudsman Pernah Menyoroti Persoalan Pungutan

Persoalan pungutan di lingkungan sekolah tingkat SMA dan SMK di Sumatera Barat sebelumnya juga pernah menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia.

Sejumlah pemberitaan media nasional, termasuk Kompas.com, menyebut adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan di sejumlah sekolah di Sumatera Barat.

Kondisi tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap setiap bentuk pengumpulan dana di lingkungan satuan pendidikan.

Namun, dugaan pungutan di SMAN 1 Pantai Cermin tetap perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan pihak sekolah, komite, orang tua, siswa, serta instansi terkait.

Masyarakat Minta Dilakukan Pemeriksaan

Masyarakat dan orang tua siswa meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat serta instansi terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai aturan.

Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang sah, pihak sekolah dan komite diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana kepada orang tua dan masyarakat.

Tim investigasi akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan memberikan ruang kepada pihak SMAN 1 Pantai Cermin, Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Sumber: Amirudin, LSM KPK DPP. (mediaviral.co)

Example 300x375