Lebak, Banten – MediaViral.co
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah temuan pada empat paket kegiatan rekonstruksi jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025. Total pagu anggaran dari keempat paket tersebut mencapai Rp21.459.926.000.
Empat paket pekerjaan yang menjadi sorotan meliputi:
- Rekonstruksi Jalan Ir. H. Djuanda senilai Rp2.802.779.000.
- Rekonstruksi Jalan Langlangbuana senilai Rp900.000.000.
- Rekonstruksi Jalan Siliwangi senilai Rp9.477.147.000.
- Rekonstruksi Jalan Sukahujan–Cigemblong senilai Rp8.280.000.000.
Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B), Arif alias Ekek, menyoroti penggunaan metode E-Purchasing dalam pelaksanaan keempat proyek tersebut. Menurutnya, metode tersebut lazim digunakan untuk pengadaan tertentu melalui katalog elektronik, sehingga penerapannya pada proyek konstruksi jalan bernilai miliaran rupiah patut menjadi perhatian.
«”Metode ini seharusnya untuk pengadaan yang sederhana dan cepat, bukan untuk proyek konstruksi jalan bernilai miliaran rupiah,” ujar Arif kepada awak media, Kamis (23/7/2026).»
Arif mengatakan, hingga saat ini pihak perusahaan pelaksana dari keempat paket pekerjaan tersebut belum memberikan klarifikasi kepada publik terkait temuan BPK. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia juga mendesak DPUPR Kabupaten Lebak agar membuka secara transparan isi temuan BPK beserta langkah perbaikan yang dilakukan. Selain itu, P3B meminta aparat pengawas dan penegak hukum melakukan audit investigatif apabila ditemukan indikasi pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
P3B menyampaikan tiga tuntutan, yakni:
- DPUPR Kabupaten Lebak membuka secara transparan hasil temuan BPK serta langkah tindak lanjut yang dilakukan.
- BPKP, Inspektorat Kabupaten Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Kejaksaan Tinggi Banten, KPK, dan Kejaksaan Agung melakukan audit investigatif serta menghitung potensi kerugian negara apabila terdapat indikasi pelanggaran.
- Perusahaan pelaksana memberikan penjelasan kepada publik dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan.
P3B juga menyatakan akan menyerahkan data dan dokumen yang dimiliki kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Organisasi tersebut turut menyoroti penggunaan metode E-Purchasing pada sejumlah proyek DPUPR Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025–2026.
Berdasarkan data yang disampaikan P3B, terdapat 11 paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025 dan 70 paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2026 yang menggunakan metode tersebut, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Paket-paket tersebut meliputi rekonstruksi jalan, rehabilitasi jaringan irigasi, hingga pembangunan gedung.
Hingga berita ini diterbitkan, DPUPR Kabupaten Lebak maupun pihak perusahaan pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila telah diterima. (mediaviral.co)
















