Minahasa, Sulawesi Utara – MediaViral.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Minahasa Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidik telah mengantongi hasil audit Inspektorat Daerah serta didukung keterangan dari ahli konstruksi,” ujar Rama Eka Darma.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RR, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Minahasa, serta AS selaku kontraktor pelaksana proyek.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari pada Rabu (22/7/2026), kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tondano untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp1,49 miliar tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil audit Inspektorat Daerah menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp245,9 juta.
Kajari Minahasa menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh pihak yang terlibat tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
«”Pengembalian kerugian negara 100 persen tidak menghapus tindak pidana,” tegas Rama Eka Darma.»
Kejari Minahasa memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Penyidik akan terus mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Minahasa juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mediaviral.co)
















