Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara – MediaViral.co
Rio Koyong alias Tayo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya diduga melakukan pengrusakan lahan milik Nurbaya Supit di Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Rio menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud sebelumnya telah dikontrak untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas atau bak pengolahan material tambang dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Menurut Rio, setelah masa kontrak berakhir, pihaknya melakukan pembongkaran terhadap fasilitas pengolahan yang dibangun menggunakan biaya, material, dan tenaga kerjanya sendiri.
«”Yang kami bongkar adalah fasilitas pengolahan yang kami bangun sendiri selama masa kontrak. Menurut kami, hal itu merupakan sesuatu yang wajar karena masa kontrak telah selesai. Kami hanya membongkar fasilitas yang kami bangun tersebut, bukan melakukan pengrusakan seperti yang diberitakan,” ujar Rio.»
Rio menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk merusak lahan yang sebelumnya dikontrak. Ia menyatakan bahwa pembongkaran hanya dilakukan terhadap fasilitas usaha yang menjadi miliknya, bukan terhadap lahan maupun objek lain di lokasi tersebut.
Selain memberikan klarifikasi, Rio juga menyayangkan pemberitaan yang telah beredar. Menurutnya, pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan dirinya karena hanya mengangkat keterangan dari satu pihak tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepadanya, sehingga tidak memberikan ruang yang seimbang untuk menyampaikan penjelasan.
«”Saya sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang menurut saya terkesan sepihak dan menyudutkan saya. Sebaiknya media juga memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang,” ungkapnya.»
Menanggapi rencana laporan polisi yang akan diajukan oleh pihak Nurbaya Supit, Rio menyatakan menghormati langkah hukum tersebut dan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
«”Tidak masalah jika harus dilaporkan. Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah karena kami sama-sama beraktivitas sebagai penambang di wilayah tersebut. Namun, itu adalah hak mereka dan saya menghormatinya. Saya juga siap memberikan penjelasan apabila diminta oleh pihak kepolisian,” katanya.»
Sebelumnya, Rio Koyong diberitakan diduga melakukan pengrusakan lahan milik Nurbaya Supit di Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Pihak Nurbaya Supit juga menyatakan berencana menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap klarifikasi dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum yang berlaku. (mediaviral.co)
















