Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Polemik dugaan penyimpangan Program Nasional Agraria (Prona) di Kampung Tanjung Serupa SP 6B, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, semakin memanas. Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian sertifikat yang tak kunjung terbit, masyarakat kini melaporkan Kepala Kampung Mardiono ke Polres Way Kanan.
Laporan yang diajukan Siswanto atas kuasa masyarakat tidak hanya mempersoalkan dugaan pungutan sebesar Rp250 ribu per pemohon pada tahun 2018, tetapi juga menyeret dugaan adanya intimidasi terhadap saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Salah seorang saksi, Muhammad Barozan, yang saat itu bertugas sebagai RK, mengaku di hadapan penyidik bahwa dirinya diperintahkan mendata warga yang ingin mengikuti program Prona serta menarik biaya Rp250 ribu dari setiap pemohon. Menurut keterangannya, seluruh uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Kepala Kampung.
Namun, setelah memberikan kesaksian di Polres Way Kanan pada 23 Juni 2026, Barozan mengaku dipanggil ke kantor kampung pada 17 Juli 2026. Di sana, ia mengklaim diminta membuat surat pernyataan yang menyebut keterangannya di hadapan penyidik adalah bohong serta diminta meminta maaf kepada Kepala Kampung.
Barozan juga mengaku mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi dan dipenjara apabila menolak membuat surat tersebut. Karena merasa tertekan dan takut, ia mengaku akhirnya menandatangani surat pernyataan yang diminta.
Tidak lama setelah itu, Barozan mendatangi Siswanto selaku pelapor dan membuat surat pernyataan baru yang mencabut isi surat sebelumnya. Ia menegaskan bahwa kesaksiannya di Polres Way Kanan adalah keterangan yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan surat yang dibuat di kantor kampung, menurut pengakuannya, dibuat karena adanya tekanan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh dugaan yang dilaporkan, termasuk dugaan belum terbitnya sertifikat Prona meski warga telah menyerahkan uang sejak 2018 serta dugaan intimidasi terhadap saksi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung Mardiono belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Demikian pula Polres Way Kanan belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mediaviral.co)
















