Lamandau, Kalimantan Tengah – MediaViral.co
Aktivitas pengangkatan kayu log yang diduga berasal dari dasar sungai di Desa Bruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kayu log yang diangkat diduga merupakan sisa milik sebuah perusahaan yang telah lama tidak beroperasi. Kayu yang sebelumnya berada di dasar sungai disebut-sebut diangkat kembali ke permukaan menggunakan alat berat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala Desa Bruta membenarkan adanya aktivitas tersebut. Namun, menurutnya, pihak yang melakukan kegiatan hanya menyampaikan pemberitahuan tanpa menjelaskan tujuan maupun legalitas pengangkatan kayu tersebut.
«”Benar, ada kegiatan mengangkat kayu log dari dalam sungai. Mereka hanya menyampaikan pemberitahuan kepada kami. Terkait peruntukan maupun legalitasnya tidak disampaikan. Kemungkinan kayu tersebut merupakan milik perusahaan lama yang sudah tidak beroperasi,” ujar Kepala Desa Bruta.»
Untuk memastikan ketentuan hukumnya, awak media juga meminta penjelasan kepada Dinas Kehutanan mengenai status kayu tenggelam yang diangkat kembali ke permukaan.
Menurut keterangan Dinas Kehutanan, dalam regulasi kehutanan Indonesia, kayu tenggelam merupakan hasil hutan yang memiliki pengaturan khusus. Pada prinsipnya, kayu yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dapat dianggap sebagai aset yang dikuasai negara. Oleh karena itu, proses pengangkatan, pemanfaatan, hingga peredarannya wajib mengikuti ketentuan perizinan serta dilengkapi dokumen yang sah.
Dinas Kehutanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditegaskan bahwa hutan beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu wajib dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa apabila pengangkatan maupun pengangkutan kayu dilakukan tanpa dokumen resmi, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut-sebut sebagai pemodal berinisial KS melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Atas adanya aktivitas tersebut, masyarakat berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan, dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas pengangkatan kayu log tersebut serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mediaviral.co)
















