Batu Bara, Sumatera Utara – MediaViral.co
Aktivitas pertambangan batuan atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai galian C di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut menguat setelah beredarnya dokumen resmi Daftar Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tertanggal 7 Juli 2026 yang menunjukkan sebagian besar izin usaha pertambangan batuan di daerah itu telah berakhir masa berlakunya.
Berdasarkan dokumen tersebut, sebanyak 10 SIPB tercatat telah habis masa berlaku, sedangkan hanya tiga SIPB yang masih aktif. Data ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sejumlah aktivitas pertambangan yang, menurut informasi masyarakat dan pemberitaan media, masih berlangsung di beberapa wilayah Kabupaten Batu Bara.
Mengacu pada ketentuan di sektor pertambangan, kegiatan penambangan hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin yang sah dan masih berlaku. Oleh karena itu, apabila terdapat aktivitas pada lokasi yang izinnya telah berakhir tanpa adanya perpanjangan atau izin baru, maka status hukumnya perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Mayoritas Izin Telah Berakhir
Dokumen SIPB yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara memperlihatkan bahwa sebagian besar izin pertambangan batuan di Kabupaten Batu Bara telah berakhir sejak tahun 2021, 2022, 2023, 2024, hingga 2025.
Sementara itu, hanya tiga perusahaan yang tercatat masih memiliki SIPB aktif. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan yang memiliki legalitas aktif relatif terbatas. Namun, di lapangan masyarakat masih mengaku kerap melihat aktivitas pengangkutan pasir, batu, maupun tanah urug menggunakan kendaraan bertonase besar dari sejumlah titik pertambangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah aktivitas tersebut seluruhnya berasal dari perusahaan yang masih memiliki SIPB aktif atau justru terdapat kegiatan pada lokasi yang masa izinnya telah berakhir.
Sejumlah Lokasi Menjadi Sorotan
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah lokasi pertambangan di Kabupaten Batu Bara menjadi perhatian masyarakat dan diberitakan oleh berbagai media karena diduga masih melakukan aktivitas penambangan.
Beberapa wilayah yang kerap disebut berada di Kecamatan Air Putih, seperti Desa Sukaraja, Desa Tanjung Muda, Desa Suka Ramai, Desa Pematang Panjang, serta sejumlah lokasi di Kecamatan Sei Suka.
Meski beberapa nama desa tersebut tercantum dalam daftar lokasi SIPB yang diterbitkan pemerintah, hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung merupakan kegiatan ilegal. Kepastian mengenai legalitas setiap lokasi hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan verifikasi lapangan oleh Dinas ESDM serta aparat penegak hukum.
Potensi Hilangnya Pendapatan Daerah
Selain menyangkut aspek legalitas, aktivitas pertambangan juga berkaitan langsung dengan penerimaan daerah.
Usaha pertambangan batuan yang dilakukan secara sah berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa memenuhi kewajiban perizinan maupun perpajakan, pemerintah daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
Berdasarkan simulasi dengan asumsi 10 lokasi tambang aktif, produksi rata-rata 30 truk per hari, muatan delapan meter kubik per truk, harga material Rp120 ribu per meter kubik, dan operasional selama 300 hari per tahun, nilai produksi diperkirakan mencapai sekitar Rp86,4 miliar per tahun.
Apabila dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai ketentuan yang berlaku, potensi penerimaan daerah diperkirakan dapat mencapai belasan miliar rupiah setiap tahun.
Simulasi tersebut bukan merupakan angka kerugian negara maupun daerah, melainkan ilustrasi ekonomi untuk menggambarkan besarnya potensi penerimaan apabila seluruh aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan memenuhi kewajiban perpajakan. Besaran kerugian yang sebenarnya hanya dapat ditentukan melalui audit resmi berdasarkan volume produksi riil, harga patokan mineral, serta data perpajakan.
Dampak Lingkungan
Di luar aspek pendapatan daerah, aktivitas pertambangan juga memiliki dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur.
Masyarakat di sekitar lokasi tambang mengeluhkan kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase tinggi, debu yang mengganggu kesehatan, kebisingan, penurunan kualitas lingkungan, sedimentasi sungai, hingga potensi longsor di bantaran sungai.
Apabila aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, biaya pemulihan lingkungan berpotensi menjadi beban pemerintah.
Didorong Dilakukan Audit Menyeluruh
Sejumlah kalangan mendorong pemerintah bersama Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan audit dan inspeksi terpadu terhadap seluruh aktivitas pertambangan batuan di Kabupaten Batu Bara.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan legalitas SIPB yang digunakan, kesesuaian titik koordinat lokasi tambang, volume produksi, kepatuhan pembayaran pajak dan kewajiban lainnya, serta pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan lingkungan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan sekaligus menjadi dasar penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, data yang digunakan masih mengacu pada dokumen daftar SIPB tertanggal 7 Juli 2026. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Dinas ESDM, DPMPTSP, maupun aparat penegak hukum apabila terdapat pembaruan data perizinan atau informasi lain yang relevan.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, berita ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun potensi kerugian negara dan daerah masih memerlukan verifikasi, audit, serta proses hukum oleh instansi yang berwenang. (mediaviral.co)
















