Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Pungli dan Penyewaan Handphone di Lapas Kelas IIB Kayuagung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Minta Investigasi Transparan

24
×

Dugaan Pungli dan Penyewaan Handphone di Lapas Kelas IIB Kayuagung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Minta Investigasi Transparan

Sebarkan artikel ini

Kayuagung, OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penyewaan telepon genggam (handphone) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung kembali menjadi sorotan publik.

Example 300250

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas di dalam lapas, termasuk praktik penyewaan telepon seluler kepada warga binaan dengan sejumlah biaya tertentu. Selain itu, muncul pula dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar ketentuan resmi.

Berdasarkan informasi yang diterima media, peredaran telepon genggam di dalam lembaga pemasyarakatan bukan merupakan persoalan baru. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selama ini telah berkomitmen memberantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar, serta penyalahgunaan kewenangan melalui razia rutin dan penguatan pengawasan internal.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu tidak hanya melanggar aturan internal pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi mencederai tujuan utama sistem pemasyarakatan, yaitu pembinaan, rehabilitasi, dan pembentukan kembali perilaku warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat.

Praktisi Hukum Minta Dugaan Diusut Secara Transparan

Menanggapi isu tersebut, praktisi hukum H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M. mengatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan harus disikapi secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Jika memang terdapat dugaan praktik pungli maupun penyewaan handphone di dalam lapas, maka aparat yang berwenang harus melakukan investigasi secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada pihak yang dihukum oleh opini, tetapi jangan pula ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Alfan Sari, pengawasan internal maupun eksternal terhadap lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi negara.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dibangun melalui transparansi dan keberanian melakukan evaluasi. Bila ada oknum yang terbukti melanggar, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan,” tegasnya.

Ia juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Integritas Menjadi Fondasi Penegakan Hukum

Persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan telah lama menjadi perhatian berbagai kalangan. Reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan menuntut adanya pengawasan yang konsisten, peningkatan integritas aparatur, serta sistem yang mampu menutup celah terjadinya penyimpangan.

Aristoteles pernah mengatakan, “The law is reason free from passion” atau “Hukum adalah akal yang terbebas dari kepentingan dan hawa nafsu.” Pemikiran tersebut mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan atas tekanan opini maupun kepentingan tertentu.

Sementara itu, Montesquieu menyatakan, “Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang dilakukan di bawah naungan hukum dan atas nama keadilan.” Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi keadilan, profesionalisme, serta perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung terkait informasi yang beredar. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak lapas guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung maupun instansi terkait mengenai informasi yang beredar. Transparansi dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mediaviral.co)

Example 300x375