Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

DPP KWIP Kecam Keras Pengeroyokan terhadap Jurnalis Ady Lubis, Desak Polres Merangin Jambi Tangkap Pelaku

39
×

DPP KWIP Kecam Keras Pengeroyokan terhadap Jurnalis Ady Lubis, Desak Polres Merangin Jambi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

Jakarta – MediaViral.co

Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP) mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap salah satu anggotanya, Ady Lubis, jurnalis DPC KWIP Kabupaten Merangin, Jambi.

Example 300250

Sekretaris Jenderal DPP KWIP, Fran Klin, meminta Kepolisian Resor (Polres) Merangin segera menangkap para pelaku dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan perbuatan yang mencederai demokrasi dan kebebasan pers.

«”Seorang jurnalis menjalankan pekerjaan yang mulia. Terlebih lagi, profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang di Republik Indonesia. Kekerasan terhadap wartawan sama saja dengan membungkam kebenaran,” ujar Fran Klin dalam keterangan tertulisnya.»

Fran menegaskan, DPP KWIP memberikan dukungan penuh kepada DPC KWIP Kabupaten Merangin untuk menempuh jalur hukum terhadap para pelaku. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang meremehkan profesi wartawan.

«”Kami memberikan dukungan penuh kepada teman dan saudara kami, para jurnalis di Kabupaten Merangin, untuk mengambil langkah hukum terhadap para pelaku. Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak lagi menganggap remeh profesi wartawan,” katanya.»

Lebih lanjut, Fran menyampaikan bahwa DPP KWIP akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Ia berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Merangin terkait jumlah pelaku maupun motif dugaan pengeroyokan tersebut. DPP KWIP berharap kasus ini segera terungkap sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis ini kembali menjadi sorotan. DPP KWIP menilai negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada insan pers agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (mediaviral.co)

Example 300x375