Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Izin Tidak Terdaftar, DPRD dan Dinas PTSP Sidak Lokasi Galian C di Aliran Sungai Sei Dalu-Dalu

0
×

Diduga Izin Tidak Terdaftar, DPRD dan Dinas PTSP Sidak Lokasi Galian C di Aliran Sungai Sei Dalu-Dalu

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, Sumatera Utara – MediaViral.co

Kegiatan pengambilan bahan galian golongan C di aliran Sungai Sei Dalu-Dalu, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diduga belum mengantongi izin yang sah. Aktivitas tersebut masih berlangsung saat tim gabungan DPRD Kabupaten Batu Bara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.27 WIB.

Example 300250

Lokasi galian diketahui hanya berjarak sekitar 700 meter dari jembatan utama Jalan Lintas Sumatera dan tanggul Sei Dalu-Dalu yang dibangun menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Utara senilai Rp11,6 miliar. Padahal, kegiatan ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan beberapa kali diberitakan.

Fakta di Lapangan

Berdasarkan pantauan awak media, sidak dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, yakni Nafiar Aulia Romadon, Hamdani, dan Andriansyah, didampingi Kepala Dinas PTSP Kabupaten Batu Bara, Murdi Simangunsong, beserta jajaran teknis.

Di lokasi, tim menemukan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut yang masih aktif melakukan pengerukan pasir di dasar sungai.

Status Hukum

Kepala Dinas PTSP Kabupaten Batu Bara, Murdi Simangunsong, mengatakan bahwa berdasarkan data resmi yang dimiliki instansinya, tidak ditemukan catatan permohonan maupun penerbitan izin atas kegiatan galian di lokasi tersebut.

“Kewenangan penerbitan izin galian C di badan sungai berada di bawah BKPSDA Provinsi Sumatera Utara. Sejauh ini belum ada dokumen izin yang tercatat. Oleh karena itu, kegiatan ini diduga belum memiliki dasar hukum yang sah, namun kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan pertambangan di badan sungai wajib memiliki izin usaha dan dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Sumber Daya Air, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 menetapkan jarak aman minimal 500 meter di hulu dan 1.000 meter di hilir dari bangunan air atau jembatan. Dengan jarak sekitar 700 meter dari lokasi galian, kondisi tersebut diduga belum memenuhi ketentuan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Nafiar Aulia Romadon, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip objektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami melihat adanya dugaan ketidaksesuaian dengan aturan, namun tidak langsung menghakimi. Pihak pelaksana tetap berhak memberikan penjelasan dan melengkapi bukti-bukti. Proses harus berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Potensi Dampak Teknis

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Andriansyah, menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan di lokasi tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan alur sungai.

Menurutnya, terhadap jembatan, pengerukan dapat menyebabkan dasar sungai menjadi tidak rata sehingga arus air semakin deras dan berpotensi mengikis pondasi jembatan yang pada akhirnya mengurangi kestabilan struktur.

Sementara terhadap tanggul, perubahan kedalaman dasar sungai dapat melemahkan tumpuan tanggul yang dibangun berdasarkan perhitungan teknis tertentu. Kondisi ini berpotensi menyebabkan retak hingga jebolnya tanggul yang berfungsi melindungi sekitar 600 hektare lahan persawahan dan ribuan warga dari ancaman banjir.

“Apabila risiko ini benar-benar terjadi, maka investasi negara senilai Rp11,6 miliar terancam tidak dapat berfungsi maksimal. Namun, ini masih merupakan analisis potensi dan bukan kesimpulan akhir karena perlu diverifikasi oleh tim ahli,” jelas Andriansyah.

Tindak Lanjut

Tim gabungan telah mendokumentasikan seluruh temuan di lapangan dan akan segera menyampaikannya kepada BKPSDA Provinsi Sumatera Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepolisian Resor Batu Bara.

Langkah selanjutnya meliputi verifikasi kelengkapan perizinan, pemeriksaan teknis secara mendalam, pemberian kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan keterangan, serta pengambilan keputusan berdasarkan hasil pengecekan dengan tetap berpegang pada prinsip hukum dan keadilan. (mediaviral.co)

Example 300x375