Lampung Barat – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat merilis hasil pengawasan dan analisis investigasi terkait realisasi Anggaran Dana Desa (DD) di Pekon Negeri Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat.
Investigasi tersebut berfokus pada dua sektor krusial, yakni pekerjaan fisik atau infrastruktur dan program ketahanan pangan. Berdasarkan temuan lapangan, kedua sektor tersebut diduga hanya dilaksanakan sebagian kecil atau bersifat fiktif parsial dari total pagu anggaran yang telah dicairkan secara penuh pada masa jabatan Penjabat (PJ) Peratin tahun 2024–2025.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum atas penggunaan anggaran tersebut mengarah kepada PJ Peratin Pekon Negeri Jaya yang menjabat dan memegang kuasa anggaran sejak tahun 2023 hingga Agustus 2025.
Menurut Sugeng, selaku pengguna anggaran pada masa itu, yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas keabsahan materiil dan formil penggunaan uang negara.
“Peratin definitif yang menjabat saat ini sedang menunggu respons, kejelasan, serta iktikad baik dari mantan PJ Peratin tersebut. Secara hukum, transisi jabatan tidak menghapuskan pidana atau tanggung jawab formil atas realisasi anggaran yang terjadi pada masa jabatan sebelumnya. Beban tanggung jawab hukum atas dugaan penyimpangan ini tetap melekat pada oknum PJ Peratin yang menjabat dari tahun 2023 sampai Agustus 2025,” ujar Sugeng Purnomo.
Berdasarkan Berita Acara Investigasi Lapangan (BAIL) yang dihimpun Tim Investigasi AJP, terdapat dua sektor utama yang diidentifikasi memiliki risiko tinggi terjadinya penyimpangan anggaran.
Pada sektor fisik dan infrastruktur, ditemukan dugaan selisih volume yang cukup signifikan antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi fisik di lapangan. Sejumlah item pekerjaan diduga dikurangi volumenya secara drastis atau dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga memunculkan dugaan adanya pengurangan biaya riil untuk memperoleh keuntungan sepihak.
Sementara itu, pada program ketahanan pangan, alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa untuk sektor nabati maupun hewani diduga hanya terealisasi sebagian kecil. Pengadaan bibit, sarana prasarana, maupun bantuan sektoral disinyalir tidak tersalurkan sepenuhnya kepada kelompok masyarakat penerima manfaat, meskipun dalam laporan administrasi tercatat terealisasi 100 persen.
Sebagai lembaga kontrol sosial, AJP menegaskan bahwa seluruh proses investigasi dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan demi mendorong keterbukaan informasi publik serta pencegahan tindak pidana korupsi.
AJP juga telah melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Camat Bandar Negeri Suoh selaku pembina dan pengawas pekon di tingkat kecamatan serta Inspektorat Kabupaten Lampung Barat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Untuk menjunjung asas keberimbangan berita (cover both sides), DPC AJP Lampung Barat memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada mantan PJ Peratin yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi tertulis disertai bukti-bukti dokumen realisasi yang valid.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons atau klarifikasi yang dapat membuktikan keabsahan realisasi anggaran di lapangan, DPC AJP Lampung Barat bersama Tim Investigasi menyatakan akan meningkatkan status temuan tersebut menjadi laporan resmi dan menyerahkan seluruh berkas investigasi beserta indikasi kerugian negara kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan audit investigatif secara menyeluruh. (mediaviral.co)
















