Pesisir Barat, Lampung, 9 Juni 2026 – MediaViral.co
Kepala Sekolah SDN 23 Krui yang berinisial ML diduga menggelapkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait penggunaan Dana BOS tersebut, ML tidak memberikan penjelasan secara terbuka. Bahkan, ia dinilai mengalihkan pembicaraan dan memberikan jawaban yang berbelit-belit.
Selain itu, awak media juga mempertanyakan terkait gaji honorer yang dinilai tidak jelas. Sementara itu, guru Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di SDN 23 Krui hanya berjumlah dua orang, sedangkan anggaran yang tercantum mencapai sekitar Rp7.500.000.
Menurut keterangan guru TKS, selama bekerja di SDN 23 Krui mereka belum pernah menerima gaji dari kepala sekolah ML. Mereka mengaku benar-benar bekerja secara sukarela.
Sebagai pendidik sekaligus pemimpin di lingkungan sekolah, kepala sekolah seharusnya bekerja sesuai fungsi dan tanggung jawabnya. Dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan siswa, seperti pembangunan sekolah, perpustakaan, dan kebutuhan pendidikan lainnya, diduga justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penelusuran, jumlah Dana BOS yang diterima SDN 23 Krui untuk tahap 1 dan tahap 2 tahun 2025 mencapai Rp61.936.000. Jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik tercatat sebanyak 98 siswa, namun data penerima disebut mencapai 112 siswa. Hal tersebut dinilai menimbulkan kejanggalan dalam pendataan.
Adapun aturan hukum terkait dugaan penyelewengan Dana BOS sekolah di antaranya:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.”
Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
- KUHP Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan
Pasal ini mengatur tentang penggelapan uang atau barang yang dikuasai karena jabatan.
Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 5 tahun. (mediaviral.co)
















