Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

DPC AJP Patahkan Dalih “Pencarian Fakta” Kejari Lampung Barat

6
×

DPC AJP Patahkan Dalih “Pencarian Fakta” Kejari Lampung Barat

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat menanggapi opini yang berkembang terkait dugaan korupsi di Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Example 300250

Pihak pelapor meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat tidak berlindung di balik alasan “kerahasiaan penyelidikan” untuk menghindari kewajiban administratif kepada publik.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya memahami proses hukum dan tidak pernah meminta Kejaksaan membuka materi penyelidikan kepada publik.

«“Kami selaku pelapor sangat memahami hukum acara pidana. Kami tahu bahwa isi pemeriksaan saksi dan strategi pencarian alat bukti dalam tahap penyelidikan adalah hal yang bersifat rahasia. Kami tidak pernah meminta Kejaksaan membuka materi perkara itu ke publik,” ujar Sugeng, Selasa (9/6/2026).»

Namun demikian, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta hak administratif sebagai pelapor, yakni kepastian perkembangan penanganan laporan secara tertulis melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

«“Jangan mencampuradukkan antara kerahasiaan materi perkara dengan kewajiban keterbukaan informasi administratif. Dua hal itu jelas berbeda secara hukum,” tegasnya.»

SP2HP Dianggap Kewajiban Hukum

DPC AJP menilai pemberian informasi perkembangan laporan secara tertulis merupakan kewajiban aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa penegak hukum wajib menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara tertulis kepada pelapor paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima.

DPC AJP juga menyoroti surat tanggapan Kejari Lampung Barat Nomor B-106/L.8.14/Fd.1/04/2026 tertanggal 29 April 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zepy Tantalo, S.H., M.H.

Menurut mereka, sejak surat tersebut diterbitkan, Kejari Lampung Barat seharusnya memberikan pembaruan status penanganan perkara secara tertulis kepada pelapor.

Siap Tempuh Jalur Pengawasan

DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila Kejari Lampung Barat tidak segera memberikan SP2HP resmi yang memuat kejelasan penanganan perkara.

«“Jika hak kami sebagai pelapor tetap diabaikan, kami siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI,” pungkas Sugeng.»

Hingga kini, publik dan awak media masih terus mengawal perkembangan dugaan kebocoran anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024. (mediaviral.co)

Example 300x375