Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Konflik Register 43 B: Ketua AJP Desak Pemda Jalankan 3 Solusi Darurat Selamatkan Petani Kopi, Desak APH Seret Sutikno atas Dugaan Kejahatan Korporasi Lingkungan

26
×

Konflik Register 43 B: Ketua AJP Desak Pemda Jalankan 3 Solusi Darurat Selamatkan Petani Kopi, Desak APH Seret Sutikno atas Dugaan Kejahatan Korporasi Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Eskalasi konflik agraria dan perusakan hutan di Register 43 B Krui Utara serta kawasan konservasi BKSDA Sumsel, Pekon Sidomulyo, memicu reaksi keras lintas sektoral di tingkat nasional.

Example 300250

Berdasarkan bukti otentik aktivitas pembukaan jalan ilegal menggunakan alat berat sebagaimana terungkap dalam file IMG-20260528-WA0005.jpg serta pemeriksaan massal jajaran OPD Lampung Barat oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dalam video VID-20260526-WA0023.mp4, skandal ini dinilai sebagai potret buruk kolusi birokrasi dan elite politik lokal.

Ketua Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, setelah menyerap masukan komprehensif dari Kementerian LHK, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, WALHI, Komisi Kehutanan DPR RI, dan ahli hukum kehutanan, secara resmi melayangkan rekomendasi solusi darurat yang wajib segera dieksekusi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat.

“Kami tidak ingin Pemda berlindung di balik pembentukan tim khusus yang hanya menjadi kosmetik politik. Ada hak hidup ratusan kepala keluarga petani kopi tradisional yang wajib diselamatkan hari ini juga, tanpa harus menghentikan proses hukum terhadap aktor intelektual, anggota DPRD bernama Sutikno,” tegas Sugeng Purnomo dalam konferensi pers, Kamis (28/5/2026).

Merespons jeritan masyarakat adat dan petani lokal, Ketua AJP mendesak Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat beserta jajaran birokrasi untuk segera mengambil langkah taktis berbasis regulasi nasional berikut:

Tiga Solusi Instan Penyelamatan Masyarakat

(Rekomendasi KLHK, Kemendagri, dan WALHI)

  1. Moratorium Sanksi dan Kriminalisasi Petani Tradisional (Prinsip Restorative Justice)

Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Klaster Kehutanan UU Cipta Kerja, masyarakat yang terlanjur menggarap lahan di bawah 5 hektare dan telah menetap puluhan tahun wajib dilindungi dari sanksi pidana kurungan.

Pemda diminta segera melayangkan surat resmi kepada Polda Lampung untuk memisahkan klaster petani kecil dari objek penyidikan pidana.

  1. Legalitas Ruang Hidup melalui Skema Perhutanan Sosial atau TORA

WALHI dan ahli hukum kehutanan mendesak Pemda Lampung Barat segera memfasilitasi pendaftaran skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Kemitraan Kehutanan ke Kementerian LHK.

Langkah ini dinilai sebagai jalan keluar mutlak agar aktivitas ekonomi kebun kopi rakyat menjadi legal, terlindungi secara hukum, dan berkontribusi terhadap PAD secara sah, bukan melalui penarikan PBB ilegal seperti yang diduga dipraktikkan Bappeda selama ini berdasarkan bukti video VID-20260526-WA0023.mp4.

  1. Rekonsiliasi Tata Batas Partisipatif Bersama BPKH

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menegaskan pentingnya batas administrasi desa yang valid. Pemda diminta membiayai dan memfasilitasi BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) untuk turun langsung ke Pekon Sidomulyo guna memetakan batas fisik secara transparan bersama masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghentikan status “koordinat abu-abu” yang selama ini dinilai menjebak warga.

Hukum Berat bagi Dugaan Keterlibatan Sutikno

Berbeda dengan perlakuan terhadap petani kecil, AJP bersama Komisi Kehutanan DPR RI mendesak Ditreskrimsus Polda Lampung dan Gakkum KLHK menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD Lampung Barat, Sutikno, yang disebut menggunakan alat berat untuk membuka jalan ilegal di kawasan hutan.

“Sutikno adalah pejabat publik. Dia digaji negara dan dibekali pemahaman hukum. Jika terbukti menggerakkan alat berat membuka jalan secara ilegal di dalam hutan lindung dan kawasan konservasi demi memperluas aset ratusan hektare perkebunan pribadinya, maka itu adalah tindakan kriminal murni, kejahatan korporasi lingkungan, dan abuse of power,” cecar Sugeng.

Menurutnya, Sutikno dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diperketat dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

“Kami mengingatkan APH di daerah agar tidak bermain mata atau masuk angin. Aliansi Jurnalis Persada bersama Komisi Kehutanan DPR RI dan instansi pusat akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Tangkap cukongnya, bersihkan oknum pejabat yang merusak lingkungan, tetapi amankan dan sejahterakan rakyat kecil di atas tanah airnya sendiri,” pungkas Sugeng Purnomo. (mediaviral.co)

Example 300x375