Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Proyek Rehabilitasi Islamic Center Kecamatan Bandar Simalungun Senilai Rp3,94 Miliar Disorot, Kualitas Dipertanyakan

58
×

Proyek Rehabilitasi Islamic Center Kecamatan Bandar Simalungun Senilai Rp3,94 Miliar Disorot, Kualitas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co

Proyek rehabilitasi Gedung Islamic Center di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.942.874.000 atau hampir Rp4 miliar, menjadi sorotan. Pasalnya, dokumentasi di lokasi proyek memperlihatkan pekerja melakukan aktivitas di ketinggian, sementara penggunaan perlengkapan keselamatan kerja tidak terlihat jelas.

Example 300250

Proyek yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Konstruksi Jaya selaku penyedia jasa, dengan CV Presisi Tama sebagai konsultan pengawas. Kontrak pekerjaan tercatat pada 15 Juli 2026, sedangkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada 17 Juli 2026.

Penerapan Keselamatan Kerja Menjadi Sorotan

Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat pekerja melakukan aktivitas di bagian luar bangunan pada ketinggian tertentu dengan menggunakan tangga sebagai akses kerja.

Namun, dari foto tersebut, penggunaan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan dan sabuk pengaman tubuh (full body harness), serta keberadaan sistem pencegah jatuh belum dapat dipastikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek, termasuk bagaimana pengawasan terhadap keselamatan para pekerja dilakukan.

Pekerjaan konstruksi di ketinggian memiliki risiko kecelakaan yang serius, terutama apabila tidak dilengkapi dengan perlindungan yang memadai. Risiko tersebut dapat berupa terjatuh dari ketinggian yang berpotensi menyebabkan cedera berat hingga kehilangan nyawa.

Karena itu, penerapan K3 harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan konstruksi, terlebih pada proyek yang menggunakan anggaran negara.

Sejumlah Peraturan K3 Perlu Menjadi Perhatian

Penerapan keselamatan kerja dalam proyek konstruksi telah diatur melalui sejumlah peraturan perundang-undangan.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja dari berbagai risiko kecelakaan.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Peraturan ini mengatur persyaratan keselamatan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian, termasuk upaya pencegahan risiko jatuh.

Ketentuan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang menjadi salah satu dasar penerapan sistem manajemen keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan pelanggaran K3 dalam proyek tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Dokumentasi foto saja belum cukup untuk memastikan adanya pelanggaran hukum ataupun menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Dinas PUTR, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas Diminta Memberikan Klarifikasi

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, CV Konstruksi Jaya selaku penyedia jasa, serta CV Presisi Tama selaku konsultan pengawas diharapkan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan dan pengawasan K3 di lokasi proyek.

Sejumlah hal perlu mendapat perhatian, di antaranya apakah seluruh pekerja telah dibekali APD sesuai kebutuhan pekerjaan, apakah tangga dan area kerja telah memenuhi persyaratan keselamatan, serta apakah sistem perlindungan terhadap risiko jatuh telah diterapkan.

Selain itu, perlu dijelaskan bagaimana konsultan pengawas menjalankan tugasnya dalam memastikan pekerjaan berlangsung sesuai ketentuan teknis, spesifikasi kontrak, dan standar keselamatan yang berlaku.

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menghindari kesimpulan sepihak.

Pengawas ketenagakerjaan juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan K3.

Anggaran Besar Harus Diimbangi Keselamatan dan Pengawasan yang Baik

Nilai kontrak yang mencapai hampir Rp4 miliar membuat pelaksanaan proyek ini patut mendapat perhatian publik. Penggunaan anggaran negara harus diimbangi dengan kualitas pekerjaan, transparansi, pengawasan yang memadai, serta perlindungan terhadap keselamatan seluruh pekerja.

Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus diterapkan selama proses pembangunan berlangsung. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan saat menjalankan tugasnya. (mediaviral.co)

Example 300x375