Bengkulu, 4 April 2026 – MediaViral.co
Sengketa pengelolaan lahan parkir di Simpang Kandis, Kota Bengkulu, memicu ketegangan antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan pemilik lahan, saudari Intan. Perselisihan tersebut akhirnya dimediasi di Polsek Kampung Melayu pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Mediasi yang dihadiri oleh Ketua LPM dan pemilik lahan parkir berlangsung cukup alot. Kedua belah pihak sempat terlibat adu argumen terkait legalitas pengelolaan lahan parkir tersebut.
Pihak LPM mengklaim memiliki dasar hukum berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang baru diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu sekitar tujuh hari lalu. Sementara itu, Intan menyatakan bahwa dirinya selama ini tetap taat menyetor pendapatan parkir ke Bapenda sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menunjukkan bukti setoran resmi berupa cek pada hari yang sama.
Setelah melalui pembahasan panjang, mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian menghasilkan kesepakatan sementara yang dituangkan dalam perjanjian bermaterai dan disaksikan oleh aparat kepolisian serta Bhabinkamtibmas.
Adapun isi kesepakatan tersebut sebagai berikut:
- Uang hasil parkir untuk sementara dikelola oleh Ketua LPM.
- Hasil parkir dibagi dua antara pemilik lahan dan LPM hingga adanya keputusan resmi dari Bapenda Kota Bengkulu.
Kedua belah pihak juga sepakat bahwa apabila nantinya Bapenda menetapkan kepemilikan SPPT kepada salah satu pihak, maka pihak lainnya wajib menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan tidak menimbulkan konflik.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak masih menjalankan kesepakatan sementara sesuai dengan ketentuan dari Bapenda Kota Bengkulu.
Reporter: Ujang Mahmudin
MediaViral.co
















