Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dari Bibit Kampung ke “Kuburan” Sawit: Skandal Kebun Mayang Diduga Jadi Ladang Pembakaran Uang Negara!

63
×

Dari Bibit Kampung ke “Kuburan” Sawit: Skandal Kebun Mayang Diduga Jadi Ladang Pembakaran Uang Negara!

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co
Sabtu, 4 April 2026

Skandal yang tercium di areal Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) milik PTPN IV Regional Unit Kebun Mayang, Afdeling V, kini tak lagi bisa ditutup-tutupi. Fakta di lapangan terlalu telanjang untuk disangkal—kebun negara berubah menjadi “kuburan massal” pohon sawit!

Example 300250

Di tengah harapan produksi dan keuntungan, yang tersisa justru kehancuran. Batang sawit mengering seperti tak pernah dirawat, daun mati menggantung seperti simbol kegagalan, dan puluhan hektare lahan berubah menjadi saksi bisu dugaan permainan kotor.

Lebih mengejutkan lagi, sumber internal berinisial D membongkar dugaan yang membuat bulu kuduk merinding.
“Bibit itu diduga bukan dari sumber resmi. Banyak diambil dari masyarakat kampung,” ungkapnya.

Jika pernyataan ini benar, maka ini bukan sekadar kesalahan fatal—ini adalah dugaan skenario busuk sejak awal! Proyek kebun negara diduga dibangun di atas fondasi kebohongan, dengan bibit “abal-abal” yang sudah pasti mengarah pada kegagalan.

Hasilnya kini tak terbantahkan:

Tanaman mati sebelum sempat berbuah

Perawatan diduga hanya formalitas di atas kertas

Anggaran terus mengalir, hasil nihil

Lalu, ke mana uangnya?

Dengan estimasi biaya TBM Rp30 juta hingga Rp45 juta per hektare selama tiga tahun, dan kerusakan mencapai sekitar 50 hektare, potensi kerugian awal sudah menyentuh Rp1,5 miliar hingga Rp2,25 miliar.

Namun itu baru “kulit luar”. Jika dihitung dari potensi produksi yang hilang selama masa panen, angka kerugian bisa melonjak brutal hingga puluhan miliar rupiah!

Situasi ini membuka dugaan besar:

Pengadaan bibit ilegal dan tak bersertifikat

Perawatan fiktif yang hanya ada di laporan

Manipulasi data kegiatan untuk menutupi kegagalan

Dugaan praktik korupsi berjamaah yang sistematis

Jika semua ini terbukti, maka yang terjadi bukan lagi kelalaian—ini adalah dugaan perampokan uang negara secara terstruktur, rapi, dan nyaris tanpa jejak!

Payung hukum sudah jelas dan mengancam:

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001

UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014

Ancaman tak main-main:

Penjara seumur hidup

Minimal 4 tahun kurungan

Denda hingga Rp1 miliar

Kini sorotan tajam mengarah ke aparat penegak hukum. Publik menuntut: bongkar sampai ke akar, seret semua yang terlibat!

Jika tidak, jangan salahkan jika masyarakat menilai—kebun ini bukan sekadar gagal, tapi sengaja “dikorbankan” demi kepentingan segelintir pihak.

Satu hal yang pasti:
Ini bukan lagi soal sawit yang mati.
Ini tentang uang negara yang diduga dibunuh secara perlahan… di depan mata kita semua. (mediaviral.co)

Example 300x375