Pesawaran, Lampung – MediaViral.co
Persidangan kasus dugaan pencurian kayu jati dan pengrusakan kebun durian yang menjerat Baheromsyah mulai mengarah pada fakta-fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026), sebanyak 11 saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum justru membongkar kejanggalan serius dalam dasar perkara.
Kuasa hukum dari Andi Wijaya & Partners menghadirkan saksi-saksi yang secara tegas membantah keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan pelapor, Sumarno Mustopo. Sejumlah nama yang tercantum sebagai penjual dalam AJB tersebut mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli, bahkan tidak mengenal pelapor.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar terkait keaslian dokumen yang dijadikan dasar laporan. Keterangan saksi kepala desa semakin memperkuat dugaan kejanggalan, dengan menyebut adanya ketidaksesuaian tahun dalam AJB serta tidak adanya catatan kepemilikan tanah atas nama pelapor di Desa Lumbirejo.
Kuasa hukum juga mengungkap bahwa dokumen AJB tersebut tidak ditemukan dalam arsip resmi PPAT Kecamatan Gedong Tataan. Temuan ini dinilai menjadi pukulan serius terhadap konstruksi perkara yang dibangun.
Di sisi lain, Baheromsyah disebut memiliki bukti kepemilikan berupa sporadik yang tercatat di desa. Sejumlah saksi juga menyatakan bahwa pohon jati di lokasi telah ditanam sejak lama oleh keluarga Baheromsyah, sehingga berbeda dengan barang bukti yang diajukan.
Tuduhan pengrusakan kebun durian dan saluran air pun dibantah. Operator alat berat yang dihadirkan menyebut tidak ada kerusakan maupun saluran air di lokasi sebagaimana yang dituduhkan.
Keterangan ahli pidana, Dr. Beny Karya Limantara, menegaskan bahwa apabila terdapat sengketa kepemilikan, maka penyelesaiannya harus melalui jalur perdata sebelum masuk ke ranah pidana.
“Jika status kepemilikan belum jelas, maka tidak tepat langsung dipidanakan,” ujarnya di persidangan.
Kuasa hukum menilai unsur pidana dalam perkara ini belum terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Mereka juga menilai kasus ini berpotensi dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat.
Sidang selanjutnya akan menjadi momentum penting, saat pihak pelapor diuji melalui alat bukti yang mereka miliki. Publik kini menanti, apakah perkara ini benar merupakan tindak pidana, atau justru sengketa perdata yang dibawa ke ranah hukum pidana. (mediaviral.co)
















